Media90.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI) terus memperkuat komitmen dalam mengoptimalkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan sosialisasi JDIH yang digelar di Ruang Abung Balai Keratun, Bandar Lampung, Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam pengelolaan informasi hukum yang terintegrasi dan mudah diakses publik.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Yudhi Al Fadri, menegaskan bahwa keterbukaan informasi hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya di era digital yang menuntut akses informasi secara cepat dan akurat.
Menurutnya, JDIH tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai kewajiban administratif semata. Lebih dari itu, JDIH harus berkembang menjadi pusat informasi dan pengetahuan hukum yang mampu menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap berbagai regulasi dan kebijakan pemerintah secara real-time.
“Masyarakat saat ini menuntut aksesibilitas yang cepat terhadap setiap kebijakan pemerintah. Jika basis data hukum tidak terintegrasi dan diperbarui secara berkala, maka ruang ketidakpastian akan semakin lebar,” ujar Yudhi.
Ia menambahkan, Pemprov Lampung terus mendorong penguatan ekosistem informasi hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi agar pelayanan informasi hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Sementara itu, Kepala Bidang Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Pusat dan Daerah Setjen DPD RI, Gerlan Gramanda, menilai JDIH memiliki peran strategis sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik.
Menurut Gerlan, DPD RI terus melakukan berbagai inovasi dalam pengelolaan JDIH, mulai dari integrasi data hingga pengembangan fitur aplikasi berbasis mobile guna memperluas akses masyarakat terhadap berbagai produk hukum dan kebijakan strategis nasional.
Dengan capaian nilai Paripurna dalam pengelolaan JDIH tahun 2025, DPD RI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi hukum agar dapat diakses secara inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa berbagai dokumen penting, termasuk rancangan peraturan, evaluasi kebijakan strategis, hingga produk hukum lainnya, harus tersedia secara terbuka agar masyarakat dapat memahami arah kebijakan pemerintah dengan lebih baik.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi momentum penting bagi para pengelola JDIH di Provinsi Lampung untuk menyamakan standar pengelolaan dokumentasi hukum, memperkuat sinkronisasi data antarinstansi, serta meningkatkan kualitas layanan informasi hukum yang diberikan kepada masyarakat.
Melalui penguatan JDIH, pemerintah berharap seluruh regulasi dan kebijakan yang dihasilkan dapat lebih mudah diakses, dipahami, dan dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Dengan kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, JDIH diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen utama dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif dan berkelanjutan.














