Media90 – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) Mesuji secara virtual dari Ruang Kerja Wakil Gubernur Lampung, Rabu (13/5/2026).
Dalam arahannya, Jihan menegaskan bahwa program penanggulangan tuberkulosis (TBC) menjadi salah satu prioritas pemerintah di bidang kesehatan, dengan target penurunan kasus hingga 50 persen.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, lanjutnya, akan mengoptimalkan peran seluruh layanan kesehatan mulai dari puskesmas, posyandu, hingga kader kesehatan di tingkat daerah guna mempercepat eliminasi TBC.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari inventarisasi permasalahan penanganan TBC di seluruh kabupaten/kota di Lampung, dengan fokus pembahasan pada kondisi dan tantangan di wilayah Mesuji.
Menurut Jihan, penanganan TBC tidak bisa hanya mengandalkan sektor kesehatan, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor sebagaimana penanganan pandemi, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Penanganan TBC ini tidak bisa hanya dilakukan oleh sektor kesehatan saja, tapi semua pihak harus bergerak bersama-sama, agar percepatan eliminasi TBC dapat tercapai,” ujarnya.
Ia juga memaparkan bahwa target penanganan TBC di Lampung pada tahun 2026 mencapai 30.746 kasus, sementara capaian saat ini masih berada di kisaran 4.000 kasus. Meski demikian, Lampung dinilai memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang cukup memadai.
Saat ini, Lampung memiliki 19 rumah sakit pemerintah, 63 rumah sakit swasta, 560 klinik dan praktik mandiri bidan, 322 puskesmas, serta 15 klinik lapas dan rutan. Selain itu, tersedia laboratorium PCR, 80 mesin TCM diagnosis TBC, 492 laboratorium pemeriksaan mikroskopis BTA, serta fasilitas X-Ray portable.
“Jika seluruh fasilitas kesehatan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal, maka penemuan kasus TBC di wilayah Lampung dapat dilakukan lebih cepat,” jelas Jihan.
Khusus di Kabupaten Mesuji, Jihan memberikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis serta pembentukan TP2TB.
Ia juga mengapresiasi keberadaan 81 kader TBC yang telah tersebar di seluruh kecamatan. Berdasarkan data capaian 2026, Mesuji mencatat angka 26 persen untuk capaian terduga TBC dan 17 persen untuk notifikasi kasus.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Mesuji turut memaparkan berbagai langkah percepatan yang telah dilakukan, mulai dari penguatan regulasi, peningkatan layanan kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat melalui program Desa Siaga TBC.
Untuk mendukung percepatan eliminasi, Pemkab Mesuji juga telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rencana Akselerasi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis 2026–2030, serta membentuk Tim Percepatan melalui Peraturan Bupati Nomor 418 Tahun 2024.
Selain itu, pembentukan Desa Siaga TBC terus didorong melalui regulasi tingkat desa guna memperkuat penanganan hingga ke masyarakat.
Berdasarkan capaian hingga April 2026, angka terduga TBC di Mesuji baru mencapai 26 persen dari target 33,3 persen, sementara notifikasi kasus berada di angka 22 persen dari target 30 persen.
Menanggapi hal tersebut, Jihan meminta Pemkab Mesuji untuk memperluas pendataan terhadap rumah penderita TBC yang layak mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH).
Ia juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), agar proses verifikasi serta penyaluran bantuan dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan efektif.














