BERITA

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Exit Tol Bakauheni

13
×

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Exit Tol Bakauheni

Sebarkan artikel ini
Disembunyikan di Ban Serep, 17,29 Kg Sabu Gagal Diselundupkan di Bakauheni
Disembunyikan di Ban Serep, 17,29 Kg Sabu Gagal Diselundupkan di Bakauheni

Media90 – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) dini hari.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu, setelah kami menerima informasi dari masyarakat pada 10 Februari 2026 terkait adanya kendaraan yang membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan,” ujar Yuni.

Ia menjelaskan, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pemantauan terhadap kendaraan target berupa mobil Honda CR-V warna putih dengan nomor polisi A 1724 UO yang melintas di wilayah hukum Lampung Selatan sekitar pukul 04.50 WIB.

Baca Juga:  Operasi Polisi Ungkap Peran Ganda Tersangka Narkoba Sindikat Fredy Pratama dalam Peredaran, Penangkapan di Perumahan Tanjung Bintang

Setelah dilakukan pembuntutan, petugas kemudian melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut di Exit Tol Bakauheni sekitar pukul 05.10 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 bungkus plastik bermerek Very Delicious yang berisi sabu, disembunyikan di dalam ban serep kendaraan.

“Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, tim menemukan sabu yang disimpan rapi di dalam ban serep mobil,” jelasnya.

Selain barang bukti sabu seberat 17,29 kilogram, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya, di antaranya satu unit mobil Honda CR-V, satu ban serep yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika, serta satu unit ponsel merek Redmi 13C.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MA mengaku dijanjikan upah sebesar Rp170 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa.

Baca Juga:  Pria Asal Marga Sekampung Lampung Timur Ditangkap Polisi Setelah Tebang Pohon di Register 38

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp25,5 miliar dan dinilai telah menyelamatkan sekitar 68.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Polda Lampung menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di jalur-jalur strategis yang menjadi pintu masuk distribusi antarwilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *