Media90 – Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, bergerak cepat menangkap pelaku penganiayaan berat berupa pembacokan terhadap seorang pamong desa yang menjabat Kepala Dusun (Kadus) di Desa Purwodadi Simpang. Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/12/2025), kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku diketahui bernama Warsani, warga Desa Purwodadi Simpang, yang juga merupakan tetangga korban. Ia dibekuk polisi saat berada di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung, setelah sempat melarikan diri sejak Senin (8/12/2025) malam.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. “Tersangka kami tangkap di wilayah Bandar Lampung dan langsung kami bawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kompol Edi Qorinas.
Motif: Persoalan Bansos dan Ketidaklengkapan Berkas
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pemicu penganiayaan berasal dari persoalan bantuan sosial (Bansos). Tersangka sebelumnya mendapatkan Bansos, namun saat pengambilan ia diminta melengkapi dokumen seperti Kartu Keluarga dan KTP.
“Pelaku menyuruh seseorang untuk mengambil Bansos dan mengaku sebagai istrinya. Namun orang tersebut datang tanpa membawa berkas lengkap,” jelas Kompol Edi.
Korban, yang bertugas memastikan validitas data penerima bantuan, meminta dokumen tersebut dilengkapi terlebih dahulu. Namun hingga siang hari, orang yang diberi tugas mengambilkan Bansos tidak kembali membawa persyaratan yang diminta.
Menjelang waktu Magrib, tersangka mendatangi rumah korban untuk menanyakan bantuan tersebut. Tidak puas dengan penjelasan yang diberikan, pelaku langsung menyerang korban menggunakan sebilah arit yang dibawanya.
Korban Alami Luka Serius
Serangan itu membuat korban, Andi Saputro (36), mengalami sejumlah luka bacokan. Beruntung korban masih dapat diselamatkan setelah mendapatkan pertolongan medis. Istri korban yang menyaksikan kejadian langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tanjung Bintang.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah arit, yang digunakan pelaku untuk melukai korban. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain seperti dendam pribadi atau perselisihan sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kompol Edi menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap pelaku akan terus dikembangkan hingga seluruh kronologi dan motif terungkap secara lengkap. “Kami masih mendalami keterangan tersangka serta memeriksa saksi-saksi lainnya,” tambahnya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik lantaran persoalan Bansos kembali memicu konflik di tingkat desa, serta menegaskan pentingnya transparansi sekaligus ketertiban dalam proses penyaluran bantuan kepada masyarakat.














