BERITA

Ratusan Buruh PTPN I Regional VII Lampung Demo di Jakarta, Tuntut Pengangkatan Karyawan Tetap

Luluk RJMP
8
×

Ratusan Buruh PTPN I Regional VII Lampung Demo di Jakarta, Tuntut Pengangkatan Karyawan Tetap

Sebarkan artikel ini
Demo di Jakarta, Buruh Unit Bergen dan Kedaton Tuntut PTPN 7 Lampung Penuhi Hak Karyawan Tetap
Demo di Jakarta, Buruh Unit Bergen dan Kedaton Tuntut PTPN 7 Lampung Penuhi Hak Karyawan Tetap

Media90.id – Ratusan pekerja buruh kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PTPN I di Jakarta, Senin (27/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar perusahaan segera memberikan kepastian status kerja melalui pengangkatan menjadi karyawan tetap.

Para peserta aksi merupakan pekerja yang berasal dari PTPN I Regional VII Lampung, khususnya Unit Usaha Bergen di Kecamatan Tanjung Sari dan Unit Usaha Kedaton di Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang. Mereka mendesak manajemen perusahaan segera memenuhi hak-hak pekerja, terutama terkait status kepegawaian yang dinilai telah lama diperjuangkan.

Ads
close ads

Desak Direksi Laksanakan Anjuran Mediator

Koordinator aksi dari Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto, mengatakan demonstrasi tersebut merupakan bentuk perjuangan buruh agar Direksi PTPN I segera melaksanakan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor 500.15.15.2/405/IV.07/2026.

Menurutnya, anjuran mediator tersebut merekomendasikan agar pekerja yang telah memenuhi ketentuan diangkat menjadi pekerja tetap.

“Selama bertahun-tahun, buruh PTPN I Regional 7 di Unit Usaha Bergen dan Kedaton telah mengabdikan tenaga dan pikirannya untuk menjaga proses produksi tetap berjalan, sehingga pantas mendapatkan haknya sebagai karyawan tetap,” ujar Yohanes Joko Purwanto.

Nilai Buruh Berkontribusi Besar bagi Perusahaan

Yohanes menilai para pekerja selama ini memiliki kontribusi besar terhadap operasional perusahaan. Mereka terlibat dalam berbagai aktivitas mulai dari merawat kebun, mengolah hasil produksi, hingga memastikan kegiatan perusahaan berjalan dengan baik.

Meski demikian, menurutnya masih banyak pekerja yang tetap berstatus PKWT meskipun pekerjaan yang mereka jalankan bersifat tetap dan dilakukan secara berkelanjutan.

Ia menambahkan bahwa anjuran mediator menjadi dasar hukum yang memperkuat tuntutan para buruh.

“Anjuran mediator menjadi penegasan bahwa tuntutan buruh memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, tidak ada alasan bagi Direksi PTPN I untuk menunda pelaksanaannya,” katanya.

Tuntut Kepastian Kerja dan Perlindungan Hukum

Dalam aksi tersebut, Yohanes menegaskan bahwa para buruh tidak meminta belas kasihan dari perusahaan. Mereka hanya menuntut hak yang menurut mereka telah diakui melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Aksi ini adalah suara buruh PTPN I Regional 7 yang menginginkan kepastian kerja, perlindungan hukum, dan penghormatan terhadap pengabdian mereka selama ini. Kami percaya, perusahaan yang dibangun dari kerja keras buruh harus menghormati hak-hak buruhnya,” ungkapnya.

Karena itu, para peserta aksi mendesak Direksi PTPN I agar segera menjalankan anjuran mediator secara penuh sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.

Serukan Solidaritas Antarburuh

Selain menyampaikan tuntutan kepada perusahaan, FPSBI-KSN juga mengajak seluruh buruh untuk terus memperkuat persatuan dan solidaritas dalam memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan.

Menurut Yohanes, organisasi dan solidaritas menjadi kunci agar para pekerja memiliki kekuatan dalam memperjuangkan kepastian kerja, perlindungan hukum, serta hak-hak normatif yang dijamin dalam hubungan industrial.

Hingga aksi berlangsung, para buruh berharap Direksi PTPN I dapat memberikan respons terhadap tuntutan tersebut dan segera menindaklanjuti anjuran mediator demi terciptanya hubungan industrial yang lebih adil dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *