BERITA

Sengketa Informasi Pringsewu Masuk Sidang, PWRI Siap Uji Transparansi Pengelolaan Anggaran di Komisi Informasi Lampung

9
×

Sengketa Informasi Pringsewu Masuk Sidang, PWRI Siap Uji Transparansi Pengelolaan Anggaran di Komisi Informasi Lampung

Sebarkan artikel ini
Perkara Nomor 002 Resmi Terdaftar PWRI Pringsewu Tantang Transparansi ‘Puzzle Anggaran di Pengadilan

Media90.id – Babak baru dalam upaya mendorong transparansi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pringsewu resmi dimulai. Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung telah menerbitkan Akta Registrasi Sengketa Informasi Nomor: 002/VI/KIProv-LPG-PS/2026, sekaligus menjadwalkan Sidang Pemeriksaan Awal pada Rabu, 17 Juni 2026 mendatang.

Kepastian jadwal persidangan tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Panggilan Sidang Nomor: 10/VI/KIProv-LPG-RLS/2026 yang telah diterima oleh Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Pringsewu selaku pemohon informasi.

Ads
close ads

Dengan bergulirnya sengketa informasi ini ke meja persidangan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan dihadapkan pada proses pembuktian hukum terkait status sejumlah dokumen yang selama ini dimohonkan oleh PWRI. Dokumen tersebut mencakup informasi mengenai pengelolaan Dana BOS, zakat ASN, hingga belanja konsumsi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dalam proses persidangan nanti, Majelis Komisioner Komisi Informasi akan menilai apakah dokumen yang diminta memang memenuhi kriteria sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau justru termasuk informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat.

Ketua DPC PWRI Kabupaten Pringsewu, Rio Batin Laksana, menegaskan bahwa organisasinya akan hadir secara langsung untuk mengawal jalannya persidangan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Kami akan mengikuti seluruh tahapan proses sesuai koridor hukum yang berlaku. Ini bukan semata soal dokumen, tetapi menyangkut hak publik untuk mengetahui bagaimana anggaran daerah dikelola,” ujarnya.

PWRI menilai keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang sehat, transparan, dan akuntabel. Di tengah berbagai tantangan pengelolaan keuangan daerah, keterbukaan penggunaan anggaran dinilai menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Terlebih, pemerintah daerah saat ini juga dihadapkan pada berbagai penyesuaian kebijakan fiskal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam konteks tersebut, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana setiap rupiah APBD digunakan dan dipertanggungjawabkan.

PWRI juga menilai bahwa apabila tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, maka keterbukaan dokumen yang diminta justru dapat menjadi sarana untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Seiring bergulirnya sengketa informasi ini, dukungan dari berbagai kalangan terus bermunculan. Sejumlah jurnalis, aktivis, serta elemen masyarakat sipil disebut turut memberikan perhatian terhadap proses yang tengah berjalan.

Menurut Rio, isu keterbukaan informasi kini tidak lagi sekadar menyangkut sengketa dokumen, melainkan telah berkembang menjadi bagian dari gerakan moral masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Selain menempuh jalur penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Lampung, PWRI juga mengaku telah melakukan koordinasi dan pelaporan secara berjenjang ke tingkat nasional. Berkas laporan informasi serta permohonan supervisi disebut telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan, perhatian publik kini tertuju pada proses ajudikasi yang akan berlangsung di Komisi Informasi Provinsi Lampung. Sidang tersebut dinilai akan menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

“Tanggal 17 Juni bukan sekadar hari persidangan bagi PWRI, tetapi juga menjadi momentum untuk menguji komitmen transparansi pemerintahan daerah. Kami siap menjalani proses ini dengan data, argumentasi, dan kepatuhan penuh terhadap hukum acara yang berlaku demi menjaga akuntabilitas publik,” tegas Rio Batin Laksana.

Opini Publik

Oleh: Rio Batin Laksana (RBL), Ketua DPC PWRI Kabupaten Pringsewu

Tinggalkan Balasan