NASIONAL

Dindikbud Kota Serang Tetapkan Jadwal Libur Sekolah Lebaran 1447 H

Luluk RJMP
60
×

Dindikbud Kota Serang Tetapkan Jadwal Libur Sekolah Lebaran 1447 H

Sebarkan artikel ini
Jadwal Libur Lebaran Sekolah di Kota Serang Jangan Sampai Terlewat

Media90Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang telah resmi menetapkan jadwal libur sekolah selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penetapan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 400.3/741/Disdukbudkot/2026 tentang pelaksanaan libur dan cuti bersama Lebaran, sekaligus berisi imbauan keamanan dan kebersihan lingkungan satuan pendidikan.

Ads
close ads

Dalam surat edaran tertanggal 17 Maret 2026, Dindikbud menetapkan libur sekolah dimulai 16 hingga 27 Maret 2026, dan kegiatan belajar mengajar akan kembali berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026.

Kebijakan ini mengacu pada keputusan bersama tiga kementerian terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, serta surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:  Manfaatkan Diskon 20% di Jalan Tol Trans Sumatera saat Arus Balik Lebaran, Cek Daftar Tarifnya untuk 17-19 April 2024!

Imbauan Keamanan dan Kebersihan Sekolah

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menekankan pentingnya mematuhi jadwal libur dan prosedur keamanan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Nuri kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).

Ia meminta seluruh kepala sekolah untuk memastikan pintu, jendela, dan pagar sekolah terkunci rapat. Selain itu, beberapa lampu di area strategis disarankan tetap menyala untuk keamanan, sementara aliran listrik yang tidak diperlukan dimatikan untuk mencegah risiko korsleting.

Pengaturan jadwal piket bagi penjaga sekolah atau petugas keamanan wajib dilakukan selama libur berlangsung,” tambah Nuri.

Baca Juga:  TDM Beraksi: Posko Mudik AHASS di Kalianda, Tulang Bawang, dan Pringsewu Siap Layani Pemudik

Koordinasi dengan lingkungan sekitar juga ditegaskan, termasuk para kyai, tokoh masyarakat, RT, RW, dan aparat keamanan setempat, agar sekolah tetap aman selama ditinggalkan.

Kebersihan dan Pencegahan Penyakit

Dindikbud mengimbau seluruh warga sekolah untuk melakukan kerja bakti sebelum libur, memastikan tidak ada sampah yang tertinggal di kelas maupun lingkungan sekolah. Hal ini penting untuk mencegah bau tidak sedap dan sarang penyakit.

Selain itu, kepala sekolah diminta menguras atau menutup tempat penampungan air untuk mencegah berkembangnya nyamuk penyebab demam berdarah. Dokumen penting juga harus dirapikan agar aman dari kerusakan selama libur panjang.

Pengawas sekolah diminta tetap berkoordinasi dengan sekolah binaan masing-masing, sementara kepala sekolah harus memantau kondisi sekolah secara berkala melalui komunikasi daring.

Baca Juga:  Optimalisasi Bongkar Muat Kapal: Sistem Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Dipuji, Menteri Perhubungan Menyarankan Durasi Maksimal 45 Menit

Kami mengingatkan seluruh pihak agar menjalankan ketentuan ini dengan disiplin,” tandas Nuri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *