Media90 – Polisi di Kabupaten Siak, Riau, berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Ikhsan (40) terhadap temannya sendiri, Novrianto (39).
Kasus ini menyita perhatian publik karena dipicu oleh masalah sepele, yakni permintaan hotspot Wi-Fi.
Kapolsek Tualang, AKP [nama disamarkan], menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari (26/10/2025) di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Sebelumnya, pelaku dan korban sempat berkumpul dan minum minuman beralkohol di rumah pelaku.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol, keduanya sempat terlibat adu mulut setelah pelaku meminta akses hotspot dari korban, namun permintaan itu ditolak. Penolakan tersebut membuat pelaku tersinggung dan marah.
“Pelaku mengaku tersulut emosi karena merasa dipermalukan oleh korban. Dari situ, pelaku nekat menghabisi nyawa korban,” ujar Kapolsek.
Setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan mengubur jasad korban di area belakang rumahnya menggunakan terpal. Polisi berhasil mengungkap keberadaan jasad korban setelah menerima laporan warga yang mencurigai hilangnya Novrianto selama beberapa hari.
Pihak kepolisian kini telah menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal kecil, apalagi ketika sedang dipengaruhi alkohol. “Emosi sesaat bisa berujung fatal. Ini menjadi pelajaran agar kita bisa mengendalikan diri,” kata Kapolsek.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan mendalam terhadap kondisi psikologis pelaku dan kronologi lengkap peristiwa tersebut.














