NASIONAL

Heboh! Debt Collector Adira di Kelapa Dua Sempat Tantang Polisi Saat Tarik Kendaraan

13
×

Heboh! Debt Collector Adira di Kelapa Dua Sempat Tantang Polisi Saat Tarik Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Aksi Panas Debt Collector Adira di Kelapa Dua, Tantang Aparat Karena Merasa Dipersulit
Aksi Panas Debt Collector Adira di Kelapa Dua, Tantang Aparat Karena Merasa Dipersulit

Media90 – Kericuhan terjadi di Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, ketika sekelompok debt collector Adira terlibat perselisihan dengan aparat kepolisian.
Insiden ini bermula dari upaya penarikan paksa sebuah mobil milik warga tanpa disertai surat resmi dari pihak leasing.

Merasa dirugikan, pemilik kendaraan melapor ke Polsek Kelapa Dua. Polisi pun turun langsung untuk melakukan mediasi agar persoalan bisa diselesaikan secara damai. Namun, suasana justru memanas.

Arogan Tantang Aparat

Dalam video yang viral di media sosial, para debt collector terlihat melontarkan kata-kata kasar dan bahkan menantang aparat kepolisian.
“Iya benar saya yang saat itu turun ke TKP. Kami menerima laporan penarikan mobil, lalu mencoba melakukan mediasi. Tapi oknum debt collector malah menantang kami,” ungkap Iptu Evy, Panwas Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Meneguhkan Komitmen: 32 Dewan Pengawas Poltekkes Disahkan, Menkes Sampaikan 3 Pesan Vital

Bahkan, kehadiran seorang polwan berseragam yang berusaha menenangkan situasi tidak digubris, sehingga kondisi semakin tegang dan membuat warga sekitar resah.

Penarikan Tak Boleh Paksa

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan secara paksa, apalagi dengan intimidasi kepada masyarakat. Semua pihak diingatkan untuk menaati aturan hukum yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan sikap arogan tersebut. Mediasi adalah langkah damai, bukan ajang unjuk kekuasaan,” tegas Iptu Evy.

Masyarakat pun berharap kasus ini segera ditindaklanjuti, sekaligus menjadi peringatan keras agar debt collector bekerja sesuai prosedur hukum, tanpa merugikan atau menakuti warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *