Media90 – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati kerangka kerja sama dagang strategis melalui dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART). Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Jumat, 20 Februari 2026.
Kesepakatan ini menjadi sorotan karena mencakup poin penting mengenai pertukaran data lintas negara. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia berkomitmen untuk memfasilitasi pemindahan data pribadi warga negara ke yurisdiksi Amerika Serikat, sehingga memicu diskusi luas di masyarakat.
Dalam dokumen ART, aturan mengenai pertukaran data pribadi diatur secara rinci pada Bagian 3 yang membahas tentang Perdagangan Digital dan Teknologi. Indonesia menyatakan kesediaan untuk mengakui Amerika Serikat sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai hukum nasional. Sebagai timbal balik, Indonesia berharap dapat memperkuat posisinya sebagai pusat ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara.
Detail Aturan Transfer Data dan Perdagangan Digital
Berdasarkan dokumen ART, Pasal 3.2 secara khusus mengatur mekanisme transfer data. Melalui ketentuan tersebut, perusahaan asal Amerika Serikat diberikan kepastian untuk memindahkan data pribadi dari Indonesia ke negaranya, dengan syarat bahwa standar perlindungan data dinilai setara dengan ketentuan hukum di Indonesia.
Selain itu, Pasal 3.1 mewajibkan Indonesia untuk menghapus tarif pada produk tidak berwujud serta menangguhkan kewajiban deklarasi impor untuk transmisi elektronik. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat arus perdagangan digital antarnegara tanpa hambatan birokrasi.
Sementara itu, Pasal 3.4 menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mewajibkan perusahaan Amerika Serikat untuk menyerahkan kode sumber (source code), algoritma, atau proses produksi rahasia sebagai syarat menjalankan bisnis. Namun, ketentuan ini tetap memberikan ruang bagi otoritas hukum untuk meminta akses dalam kondisi tertentu, seperti untuk kepentingan penyelidikan, inspeksi, atau penegakan hukum dengan perlindungan ketat terhadap kerahasiaan data.
Pemerintah Pastikan Kedaulatan Data Tetap Terjaga
Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan data pribadi, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan klarifikasi. Juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak berarti Indonesia menyerahkan kedaulatan data kepada pihak asing.
Menurutnya, seluruh proses transfer data tetap tunduk pada regulasi nasional, yakni Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Transfer data, baik secara fisik maupun melalui sistem cloud, dilakukan dalam kerangka tata kelola yang aman dan tepercaya.
Data yang dimaksud dalam perjanjian ini mencakup data yang diperlukan untuk operasional bisnis, seperti layanan niaga elektronik, jasa keuangan digital, hingga infrastruktur komputasi awan.
Pemerintah juga menilai bahwa kepastian regulasi transfer data lintas negara akan meningkatkan daya tarik investasi global. Dengan adanya kepastian hukum, perusahaan teknologi internasional diharapkan lebih tertarik untuk menanamkan investasi di sektor pusat data dan layanan digital di Indonesia.
Tantangan Implementasi dan Pengawasan
Secara hukum, UU PDP Indonesia melalui Pasal 56 tidak melarang transfer data pribadi ke luar negeri. Pengendali data diperbolehkan mengirimkan data ke luar wilayah Indonesia selama negara penerima memiliki tingkat perlindungan yang setara atau lebih tinggi.
Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan. Hingga saat ini, lembaga pengawas yang bertugas menilai kesetaraan standar perlindungan data tersebut belum terbentuk. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme evaluasi sebelum transfer data dalam skala besar dilakukan.
Selain itu, dalam perjanjian ART, Indonesia juga berkomitmen untuk tidak memberlakukan pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat. Indonesia juga diwajibkan untuk berkomunikasi dengan pihak Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital dengan negara lain yang berpotensi memengaruhi kepentingan ekonomi Negeri Paman Sam tersebut.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis bagi Indonesia dalam memperkuat posisi di ekonomi digital global. Namun, di sisi lain, implementasinya tetap memerlukan pengawasan ketat agar perlindungan data pribadi masyarakat tetap terjaga dengan baik.














