Media90 – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru per 2 Januari 2026 memicu gelombang keresahan di kalangan pengguna media sosial dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Salah satu pertanyaan paling sering muncul adalah: apakah mengirim stiker, meme, atau karikatur bergambar Presiden dan Wakil Presiden dapat berujung pada proses hukum?
Untuk menenangkan publik, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan resmi mengenai batasan ekspresi digital yang dianggap aman serta potensi pelanggaran hukum menurut KUHP yang baru.
Tak Perlu Paranoid: Stiker Visual Diperbolehkan Selama Sopan
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/1/2026), Menkum Supratman menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ketakutan secara berlebihan saat berinteraksi menggunakan elemen visual pejabat negara selama masih berada dalam koridor kesopanan.
Pernyataan ini muncul untuk meluruskan informasi yang berseliweran di media sosial mengenai dugaan tindakan represif terhadap penggunaan stiker Presiden di aplikasi chat.
Memahami Batas Antara “Sopan” dan “Tak Senonoh”
Kunci permasalahan ini bukan terletak pada gambar atau wajah Presiden itu sendiri, tetapi pada muatannya.
Menkum menjelaskan bahwa stiker yang sekadar mengekspresikan dukungan, respons percakapan, atau humor ringan—misalnya:
-
Presiden memberi “jempol”
-
Teks “siap”
-
Ekspresi “oke”
—adalah hal yang lumrah dan tidak memiliki unsur pidana.
Sebaliknya, pemerintah menarik batas tegas pada konten yang:
✔ bersifat vulgar atau porno
✔ mengandung unsur asusila
✔ menyerang kehormatan pribadi
“Kalau buat sesuatu yang tidak senonoh, itu batasannya. Saya rasa masyarakat sudah bisa memahami mana yang boleh dan mana yang tidak,” tegas Supratman.
Konten vulgar terhadap pejabat negara tetap dapat diproses hukum, bukan untuk membungkam kritik, tetapi untuk melindungi martabat individu.
Delik Aduan: Bukan Lagi Senjata Kriminalisasi Massal
Perubahan paling penting dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait pasal penghinaan Presiden adalah statusnya yang kini menjadi Delik Aduan.
Artinya:
-
Kasus tidak akan diproses tanpa laporan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.
-
Relawan, ormas, atau pendukung tidak memiliki legal standing untuk melaporkan orang lain.
-
Hal ini mencegah pasal ini digunakan sebagai alat politik atau sarana kriminalisasi massal.
Dengan mekanisme ini, kekhawatiran soal “polisi siber” bertindak sewenang-wenang tanpa dasar hukum dapat diminimalisir.
Kritik Boleh, Penghinaan Tidak
Dalam kesempatan yang sama, Menkum menegaskan bahwa pemerintah tidak anti kritik.
Kritik sah menurut hukum apabila:
✔ menyentuh kebijakan, bukan kehidupan pribadi
✔ disampaikan untuk kepentingan umum
✔ bukan fitnah atau serangan asusila
“Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda,” jelas Supratman.
Dengan penekanan ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa demokrasi tetap berjalan, namun etika tetap dijaga.
Sanksi Tetap Ada Jika Melanggar
Walaupun bersifat delik aduan, sanksi Pasal 218–220 KUHP baru tetap berlaku bila terjadi pelanggaran.
Ancaman pidana dapat berupa:
-
Penjara maksimal 3 tahun, atau
-
Denda kategori IV
Jika penghinaan dilakukan melalui media digital dan menyebabkan kegaduhan publik, ancaman dapat meningkat sesuai situasi.
Kesimpulan: Kenali Batasan, Bijak Berinternet
Penjelasan Menkum Supratman menjadi rambu penting bagi para pengguna WhatsApp, pembuat meme, hingga kreator konten.
Kesimpulannya:
✅ Mengirim stiker Presiden/Wapres tidak otomatis melanggar hukum
❗ Selama tidak memuat unsur asusila, penghinaan personal, atau konten vulgar
✔ Kritik kebijakan tetap dilindungi hukum
🔐 Proses hukum hanya dimulai lewat aduan langsung Presiden/Wapres
Dengan berlakunya KUHP Baru, publik dituntut untuk lebih cerdas dan literat secara hukum, agar kreativitas dan kebebasan berekspresi tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku.














