NASIONAL

Jangan Asal Kirim Stiker! Ini Batas Aman Pakai Stiker WA Bergambar Presiden Menurut Menkum

172
×

Jangan Asal Kirim Stiker! Ini Batas Aman Pakai Stiker WA Bergambar Presiden Menurut Menkum

Sebarkan artikel ini
Hati-Hati Kirim! Menkum Ingatkan Batas Aman Pakai Stiker WA Bergambar Presiden
Hati-Hati Kirim! Menkum Ingatkan Batas Aman Pakai Stiker WA Bergambar Presiden

Media90 – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru per 2 Januari 2026 memicu gelombang keresahan di kalangan pengguna media sosial dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Salah satu pertanyaan paling sering muncul adalah: apakah mengirim stiker, meme, atau karikatur bergambar Presiden dan Wakil Presiden dapat berujung pada proses hukum?

Untuk menenangkan publik, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan resmi mengenai batasan ekspresi digital yang dianggap aman serta potensi pelanggaran hukum menurut KUHP yang baru.

Ads
close ads

Tak Perlu Paranoid: Stiker Visual Diperbolehkan Selama Sopan

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/1/2026), Menkum Supratman menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ketakutan secara berlebihan saat berinteraksi menggunakan elemen visual pejabat negara selama masih berada dalam koridor kesopanan.

Pernyataan ini muncul untuk meluruskan informasi yang berseliweran di media sosial mengenai dugaan tindakan represif terhadap penggunaan stiker Presiden di aplikasi chat.

Memahami Batas Antara “Sopan” dan “Tak Senonoh”

Kunci permasalahan ini bukan terletak pada gambar atau wajah Presiden itu sendiri, tetapi pada muatannya.

Menkum menjelaskan bahwa stiker yang sekadar mengekspresikan dukungan, respons percakapan, atau humor ringan—misalnya:

  • Presiden memberi “jempol”

  • Teks “siap”

  • Ekspresi “oke”

—adalah hal yang lumrah dan tidak memiliki unsur pidana.

Sebaliknya, pemerintah menarik batas tegas pada konten yang:

✔ bersifat vulgar atau porno
✔ mengandung unsur asusila
✔ menyerang kehormatan pribadi

“Kalau buat sesuatu yang tidak senonoh, itu batasannya. Saya rasa masyarakat sudah bisa memahami mana yang boleh dan mana yang tidak,” tegas Supratman.

Konten vulgar terhadap pejabat negara tetap dapat diproses hukum, bukan untuk membungkam kritik, tetapi untuk melindungi martabat individu.

Delik Aduan: Bukan Lagi Senjata Kriminalisasi Massal

Perubahan paling penting dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait pasal penghinaan Presiden adalah statusnya yang kini menjadi Delik Aduan.

Artinya:

  • Kasus tidak akan diproses tanpa laporan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.

  • Relawan, ormas, atau pendukung tidak memiliki legal standing untuk melaporkan orang lain.

  • Hal ini mencegah pasal ini digunakan sebagai alat politik atau sarana kriminalisasi massal.

Dengan mekanisme ini, kekhawatiran soal “polisi siber” bertindak sewenang-wenang tanpa dasar hukum dapat diminimalisir.

Kritik Boleh, Penghinaan Tidak

Dalam kesempatan yang sama, Menkum menegaskan bahwa pemerintah tidak anti kritik.

Kritik sah menurut hukum apabila:

✔ menyentuh kebijakan, bukan kehidupan pribadi
✔ disampaikan untuk kepentingan umum
✔ bukan fitnah atau serangan asusila

“Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda,” jelas Supratman.

Dengan penekanan ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa demokrasi tetap berjalan, namun etika tetap dijaga.

Sanksi Tetap Ada Jika Melanggar

Walaupun bersifat delik aduan, sanksi Pasal 218–220 KUHP baru tetap berlaku bila terjadi pelanggaran.

Ancaman pidana dapat berupa:

  • Penjara maksimal 3 tahun, atau

  • Denda kategori IV

Jika penghinaan dilakukan melalui media digital dan menyebabkan kegaduhan publik, ancaman dapat meningkat sesuai situasi.

Kesimpulan: Kenali Batasan, Bijak Berinternet

Penjelasan Menkum Supratman menjadi rambu penting bagi para pengguna WhatsApp, pembuat meme, hingga kreator konten.

Kesimpulannya:

Mengirim stiker Presiden/Wapres tidak otomatis melanggar hukum
Selama tidak memuat unsur asusila, penghinaan personal, atau konten vulgar
✔ Kritik kebijakan tetap dilindungi hukum
🔐 Proses hukum hanya dimulai lewat aduan langsung Presiden/Wapres

Dengan berlakunya KUHP Baru, publik dituntut untuk lebih cerdas dan literat secara hukum, agar kreativitas dan kebebasan berekspresi tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku.

Viral Kecelakaan di Jalan Pahlawan Temanggung Dua Pengendara Kritis Usai Tabrak Pohon
NASIONAL

Media90.id – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Pahlawan Giyanti, Temanggung, tepatnya di depan Ariston, pada Selasa malam, 26 Mei 2026 sekitar pukul 20.53 WIB. Sebuah sepeda motor yang melaju dari arah kawasan BCA dilaporkan mengalami kecelakaan setelah menabrak pohon di sisi kiri jalan sebelum akhirnya terjatuh.Ads close ads Berdasarkan informasi di lokasi kejadian, pohon yang berada di pinggir jalan disebut cukup menonjol ke arah badan jalan. Sepeda motor yang melintas diduga kehilangan kendali hingga menghantam bagian pohon tersebut. Benturan keras menyebabkan dua orang yang berboncengan di atas motor terpental dan terjatuh ke jalan. Akibat kecelakaan itu, kedua pengendara…

Kemacetan Panjang Picu Keributan di Exit Tol Sawangan Pengendara Motor Berkelahi
NASIONAL

Media90.id – Keramaian arus kendaraan menjelang libur Idul Adha di kawasan Exit Tol Sawangan berubah ricuh pada Selasa malam, 26 Mei 2026. Dua pengendara sepeda motor dilaporkan terlibat perkelahian di tengah kemacetan panjang yang membuat lalu lintas tersendat selama beberapa waktu. Insiden tersebut disebut terjadi saat antrean kendaraan mengular di jalur keluar tol. Banyak pengendara tampak kesal karena laju kendaraan nyaris tidak bergerak dalam waktu cukup lama.Ads close ads Belum diketahui secara pasti penyebab awal pertikaian tersebut. Namun, situasi jalan yang padat dan kondisi pengendara yang kelelahan diduga menjadi faktor yang memicu emosi keduanya hingga berujung adu fisik. Kemacetan di…

Erupsi Berulang Gunung Semeru Picu Peringatan Bahaya Lahar dan Awan Panas
NASIONAL

Media90.id – Aktivitas Gunung Semeru kembali menjadi perhatian setelah tercatat mengalami belasan kali erupsi dalam periode pengamatan terbaru. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi awan panas, guguran lava, hingga aliran lahar di sejumlah aliran sungai yang berhulu di puncak Semeru. Berdasarkan laporan pengamatan, kondisi visual Gunung Semeru sempat terlihat jelas sebelum tertutup kabut tipis hingga sedang. Cuaca di sekitar gunung terpantau berawan sampai mendung dengan arah angin lemah menuju tenggara.Ads close ads Meski asap kawah tidak terlihat, aktivitas kegempaan menunjukkan Gunung Semeru masih sangat aktif. Dalam periode pemantauan terbaru, petugas mencatat sebanyak 15…

Gempa M44 Guncang Gayo Lues Aceh Warga Diminta Waspada Susulan
NASIONAL

Media90.id – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,4 mengguncang wilayah Gayo Lues pada Rabu dini hari, 27 Mei 2026. Getaran gempa dilaporkan dirasakan di sejumlah daerah sekitar, termasuk Aceh Tamiang, Langsa, hingga Aceh Tengah. Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa terjadi pada pukul 02.49.05 WIB dengan pusat gempa berada di darat sekitar 20 kilometer timur laut Gayo Lues.Ads close ads Gempa tersebut tercatat berada pada koordinat 4,12 Lintang Utara dan 97,48 Bujur Timur dengan kedalaman relatif dangkal, yakni 4 kilometer. Kedalaman yang dangkal membuat getaran gempa cukup terasa oleh warga di beberapa wilayah sekitar pusat gempa. BMKG…

Viral Menteri UMKM Selingi Sambutan dengan Pantun Nama Aura Kasih di Acara Nasional
NASIONAL

Media90.id – Suasana Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah yang digelar di Balai Kartini mendadak pecah oleh gelak tawa peserta setelah Menteri UMKM Maman Abdurrahman melontarkan candaan yang menyinggung nama Aura Kasih. Momen tersebut terjadi saat Maman memberikan sambutan di hadapan peserta konferensi pada Senin, 25 Mei 2026. Dalam penutup pernyataannya, ia mengucapkan kalimat yang terdengar seperti pantun.Ads close ads “Jadi naik delman bersama Aura Kasih,” ucap Maman yang langsung disambut riuh peserta acara. Moderator yang berada di lokasi spontan menimpali dengan ucapan “Cakep”, seperti respons khas ketika seseorang berpantun. Namun, Maman justru tertawa dan menjelaskan bahwa dirinya tidak berniat membuat…

Viral Modus Penipuan Mengatasnamakan PLN di Bangil Warga Diminta Waspada
NASIONAL

Media90.id – Warga Pasuruan dihebohkan dengan dugaan modus penipuan yang mengatasnamakan PT PLN (Persero). Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah seorang pengguna Threads membagikan pengalaman ibunya yang didatangi oknum mengaku sebagai petugas PLN di wilayah Bangil, Kabupaten Pasuruan. Kisah itu ramai diperbincangkan usai diunggah akun Threads bernama @simi949095. Dalam unggahannya, pemilik akun mengaku geram karena pelaku diduga memanfaatkan nama PLN untuk menakut-nakuti warga demi mendapatkan uang.Ads close ads “Nyari uang boleh tapi ya ga nipu juga, pake bawa-bawa nama PLN pula,” tulis akun tersebut di media sosial. Berdasarkan cerita yang dibagikan, korban didatangi seseorang yang mengaku sebagai petugas PLN…

Heboh Kasus Blok M, Selebgram Woodyrman Terseret Dugaan Penganiayaan yang Menewaskan WNA
NASIONAL

Media90.id – Nama selebgram Muhammad Irman Ali tengah menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga negara asing (WNA) berinisial M-H-F. Kasus ini viral di media sosial usai berbagai informasi mengenai kronologi kejadian beredar luas di internet. Insiden tragis tersebut disebut terjadi di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Meski kejadian berlangsung beberapa waktu lalu, detail kasus baru ramai diperbincangkan publik belakangan ini.Ads close ads Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, keributan diduga bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban di…