NASIONAL

PBNU Memanas: Rais Aam Minta Gus Yahya Mundur, Tenggat 3 Hari Memicu Reaksi Publik

20
×

PBNU Memanas: Rais Aam Minta Gus Yahya Mundur, Tenggat 3 Hari Memicu Reaksi Publik

Sebarkan artikel ini
PBNU Buat Keputusan Mengejutkan, Gus Yahya Dikabarkan Diberi Tenggat 3 Hari oleh Rais Aam
PBNU Buat Keputusan Mengejutkan, Gus Yahya Dikabarkan Diberi Tenggat 3 Hari oleh Rais Aam

Media90 – Ketegangan mewarnai tubuh Nahdlatul Ulama setelah risalah rapat Syuriah PBNU beredar luas pada Kamis (20/11/2025). Dalam dokumen resmi yang menjadi perbincangan publik tersebut, Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, menetapkan keputusan tegas: “KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari.”

Risalah Syuriah Bocor ke Publik

Rapat Harian Syuriah PBNU yang berlangsung di Hotel Aston City Jakarta dihadiri 37 dari 53 anggota, dipimpin langsung Rais Aam, dan menghasilkan sejumlah keputusan strategis. Risalah ini kemudian tersebar ke publik, memantik reaksi keras dari berbagai kalangan NU.

Dokumen tersebut memuat pernyataan bahwa jika Gus Yahya tidak menyerahkan surat pengunduran diri dalam tiga hari sejak risalah diterima, Syuriah PBNU menyatakan akan mencabut jabatannya sebagai Ketua Umum.

Baca Juga:  Jelang Libur Akhir Tahun, Jasa Raharja Sumbar Perketat Pengawasan Armada Lewat Rampcheck dan Pemasangan Panduan Keselamatan

Tiga Alasan Utama Keputusan Mundurnya Gus Yahya

Keputusan tegas Syuriah PBNU muncul setelah menilai adanya sejumlah pelanggaran yang dinilai serius dan berpotensi mencoreng nama baik organisasi:

  1. Kontroversi Narasumber AKN NU
    Program Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU) menjadi sorotan setelah menghadirkan narasumber yang disebut terkait jaringan Zionisme Internasional. Syuriah menilai langkah ini bertentangan dengan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan tidak sejalan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

  2. Mencemarkan Nama Baik NU
    Di tengah situasi global yang mengecam agresi Israel, kehadiran narasumber tersebut dianggap mencoreng nama NU dan memenuhi unsur pelanggaran Pasal 8 huruf a Peraturan NU Nomor 13 Tahun 2025 terkait pemberhentian fungsionaris.

  3. Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Keuangan PBNU
    Syuriah juga menilai adanya indikasi penyimpangan tata kelola keuangan yang tidak sejalan dengan syariat, perundang-undangan, serta AD/ART NU. Pelanggaran ini berpotensi mengganggu keberlangsungan badan hukum PBNU.

Merespons tiga poin tersebut, rapat Syuriah menetapkan:

  • Gus Yahya wajib mundur dalam tiga hari.

  • Jika tidak dipenuhi, Syuriah PBNU akan memberhentikannya dari jabatan Ketua Umum.

Keputusan ini menjadi salah satu dinamika paling menggemparkan dalam sejarah modern PBNU.

Imbauan Sekjen PBNU

Di tengah memanasnya situasi, Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), memberikan pernyataan penting. Ia meminta seluruh warga dan pengurus NU tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar dan tetap menjaga kondusivitas organisasi.

Gus Ipul menegaskan bahwa segala proses internal akan mengikuti prosedur kelembagaan dan menekankan pentingnya ketenangan serta koordinasi dalam menghadapi dinamika ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *