Media90.id – Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, termasuk oknum anggota Brimob dan anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL).
Pengungkapan kasus itu terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Dari operasi tersebut, aparat menyita barang bukti berupa lima kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi yang diperkirakan bernilai sekitar Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dengan Polres Lampung Selatan.
“Tim Direktorat Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Pelabuhan Bakauheni. Ada empat orang yang ditangkap berkaitan dengan barang bukti tersebut,” ujar Yuni, Sabtu (4/7/2026).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HS, HB, H, dan DK. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan adanya keterlibatan oknum aparat dalam jaringan penyelundupan tersebut.
“Dan benar memang ada keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam pengungkapan tersebut. Saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan,” lanjut Yuni.
Yuni menjelaskan, oknum anggota TNI AL yang diamankan berinisial DK. Sementara oknum anggota Polri yang diduga terlibat diketahui berinisial HB dan bertugas di Satuan Brimob Kelapa Dua.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang warga sipil berinisial H serta HS yang diketahui merupakan mantan anggota Kopassus yang telah diberhentikan.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut, jaringan yang terlibat, serta tujuan pengiriman barang haram itu. Polda Lampung menegaskan akan memproses seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang latar belakang maupun profesi mereka.














