NASIONAL

Viral Kontrak Kerja Calon Dosen PTN di Jawa Timur, Gaji hingga Ikatan Dinas Jadi Sorotan

4
×

Viral Kontrak Kerja Calon Dosen PTN di Jawa Timur, Gaji hingga Ikatan Dinas Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Gaji Rp2,6 Juta, Denda Ratusan Juta, Curhatan Calon Dosen PTN Ini Jadi Sorotan
Gaji Rp2,6 Juta, Denda Ratusan Juta, Curhatan Calon Dosen PTN Ini Jadi Sorotan

Media90 – Isi kontrak kerja seorang calon dosen di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Jawa Timur mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sejumlah ketentuan dalam kontrak tersebut menuai perhatian publik, mulai dari besaran gaji, masa orientasi, hingga ikatan dinas dengan denda ratusan juta rupiah.

Perbincangan ini bermula dari unggahan akun X (Twitter) @misslintang yang mengaku memutuskan mundur dari proses rekrutmen setelah membaca isi perjanjian kerja yang ditawarkan. Dalam unggahannya, ia juga membagikan tangkapan layar beberapa pasal yang dianggap memberatkan.

Salah satu yang disorot adalah ketentuan gaji pokok dalam Pasal 5. Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa calon dosen akan menerima gaji sebesar Rp2.688.500 per bulan, di luar uang makan dan penghasilan lain yang sah sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Waspada Cuaca Ekstrem Pagi Ini, Hujan Lebat dan Petir Berpotensi Landa Jawa Timur hingga Surabaya

Gaji Dipotong Saat Masa Orientasi

Selain besaran gaji, Pasal 6 tentang masa orientasi juga menjadi perhatian. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa calon dosen wajib menjalani masa orientasi selama satu tahun. Selama periode ini, gaji yang diterima tidak penuh, melainkan hanya 80 persen dari gaji pokok.

Artinya, selama masa orientasi, penghasilan yang diterima lebih kecil dari nominal yang telah ditetapkan dalam kontrak awal. Hal ini memicu berbagai tanggapan dari warganet yang menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut.

Ikatan Dinas 10 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Bagian yang paling memicu diskusi publik terdapat dalam Pasal 7 mengenai masa ikatan dinas. Dalam ketentuan tersebut, calon dosen diwajibkan menjalani ikatan dinas selama 10 tahun sejak kontrak berlaku.

Baca Juga:  Dosen Wanita 35 Tahun Ditemukan Meninggal di Hotel Mimpi Inn Semarang

Apabila pegawai memutuskan hubungan kerja sebelum masa ikatan dinas berakhir, maka yang bersangkutan diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta.

Nominal denda tersebut menjadi salah satu poin yang paling banyak disorot. Dalam unggahannya, pemilik akun menyebut tiga pasal tersebut sebagai alasan utama dirinya memutuskan mundur dari proses penerimaan.

“3 pasal yang bikin aku mundur jadi dosen di salah satu PTN di Jawa Timur,” tulisnya.

Respons Warganet Beragam

Unggahan tersebut langsung memicu beragam komentar dari warganet. Sebagian mempertanyakan skema kontrak kerja yang dinilai cukup berat, terutama terkait masa ikatan dinas dan besaran denda.

Namun, tidak sedikit pula yang berpendapat bahwa setiap institusi memiliki kebijakan internal masing-masing, selama disepakati oleh kedua belah pihak sejak awal.

Baca Juga:  Inisiatif YBM PLN: Rumah Singgah Gratis di Kedaton Bandar Lampung untuk Mengurangi Beban Biaya Pasien

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perguruan tinggi negeri yang dimaksud terkait unggahan viral tersebut. Perdebatan di ruang publik pun masih terus berlangsung, mencerminkan perhatian masyarakat terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *