NASIONAL

PKB Jateng 2026 Dipastikan Tak Naik, Diskon 5 Persen Dikaji di Tengah Sorotan Fiskal

109
×

PKB Jateng 2026 Dipastikan Tak Naik, Diskon 5 Persen Dikaji di Tengah Sorotan Fiskal

Sebarkan artikel ini
Benarkah Pajak Kendaraan Jateng 2026 Tak Naik? Diskon 5% Picu Pertanyaan Publik
Benarkah Pajak Kendaraan Jateng 2026 Tak Naik? Diskon 5% Picu Pertanyaan Publik

Media90 – Di tengah polemik penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa tarif PKB tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.

Sebagai langkah penyesuaian, pemerintah daerah juga tengah mengkaji relaksasi berupa diskon sekitar 5 persen yang direncanakan berlaku hingga akhir 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Ads
close ads

Namun, keputusan tersebut turut memunculkan diskusi baru. Sejumlah kalangan mempertanyakan, jika kekuatan fiskal daerah harus tetap terjaga, mengapa solusi yang berulang kali diambil justru berupa insentif pajak jangka pendek.

Dampak Opsen PKB Picu Keresahan

Baca Juga:  Polda Jawa Tengah Gelar Operasi Candi 2026, Sasar 6 Pelanggaran Jalan Raya hingga 15 Februari

Keresahan masyarakat sebelumnya mencuat ketika sejumlah wajib pajak melihat rincian pembayaran di Samsat yang dinilai lebih tinggi dari biasanya. Tambahan komponen dalam tagihan tersebut dikaitkan dengan penerapan opsen PKB sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Perubahan skema ini dinilai berdampak langsung pada pengeluaran masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.

Pemprov Tegaskan Tarif Tetap

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Jawa Tengah menegaskan bahwa tarif PKB pada 2026 tetap sama seperti tahun sebelumnya. Selain itu, Gubernur Jawa Tengah juga telah menginstruksikan kajian terkait pemberian diskon sekitar 5 persen hingga akhir tahun 2026.

Baca Juga:  Gempa Tektonik Guncang Pantai Selatan Bengkulu, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Tak hanya itu, Pemprov juga mempertahankan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini disebut sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Diskon Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah

Meski kebijakan diskon mendapat respons positif dari sebagian masyarakat, sejumlah pengamat menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan fiskal daerah.

Jika pemerintah daerah ingin menjaga kekuatan fiskal secara berkelanjutan, transparansi belanja dan efisiensi birokrasi dinilai harus menjadi prioritas utama, bukan hanya mengandalkan insentif pajak.

Salah satu opsi yang mulai diperbincangkan adalah rasionalisasi belanja pegawai, termasuk evaluasi tunjangan maupun gaji pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini dinilai dapat membantu menekan beban fiskal, sehingga tidak terus dialihkan kepada masyarakat melalui instrumen pajak.

Baca Juga:  Geger Iga Bakar Diduga Berbelatung di Semarang, Pelanggan Soroti Refund

Perdebatan mengenai kebijakan ini pun diperkirakan akan terus berlanjut, seiring upaya pemerintah daerah menyeimbangkan antara menjaga pendapatan daerah dan melindungi daya beli masyarakat.