PENDIDIKAN

Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Peningkatan Jumlah Guru Besar, Dorong Penguatan Mutu Akademik

Luluk RJMP
3
×

Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Peningkatan Jumlah Guru Besar, Dorong Penguatan Mutu Akademik

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Kenaikan Jumlah Guru Besar di Lingkungan Kampus
Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Kenaikan Jumlah Guru Besar di Lingkungan Kampus

Media90 – Pimpinan Senat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) memberikan apresiasi atas peningkatan jumlah Guru Besar di lingkungan kampus tersebut. Apresiasi ini disampaikan dalam sesi panel Rapat Kerja (Raker) UIN Raden Intan Lampung Tahun 2026 yang digelar pada Jumat (17/04/2026).

Ketua Senat UIN RIL, Prof. Dr. Idham Kholid, M.Ag, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 54 Guru Besar di lingkungan kampus, ditambah 4 dosen yang telah lulus Ujian Kompetensi Guru Besar (Ukom). Dengan demikian, total Guru Besar mencapai 58 orang, baik yang sudah dikukuhkan maupun yang masih dalam proses administrasi.

Ads
close ads

“Kondisi riil kita 54 Guru Besar, ditambah 4 yang sudah lulus Ukom,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dari total tersebut, sebanyak 31 Guru Besar serta 4 dosen yang telah lulus Ukom merupakan capaian pada masa kepemimpinan Rektor periode 2022–2026. Saat ini, seluruhnya masih menunggu proses penerbitan Surat Keputusan (SK).

Menurutnya, proses pengusulan Guru Besar di UIN RIL memiliki mekanisme yang ketat. Ketua Komisi Akademik dan Keilmuan secara ex-officio menjadi anggota Komite Integritas yang bertugas menilai kelayakan administratif dan akademik calon Guru Besar. Komite tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor.

Seluruh usulan Guru Besar, lanjutnya, wajib mendapatkan pertimbangan serta persetujuan Senat melalui sidang pleno tertutup.

“Tanpa rekomendasi atau persetujuan Senat sebagai organ pertimbangan, berkas usulan Guru Besar akan dikembalikan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pimpinan Senat secara konsisten terus mendorong dan memotivasi dosen untuk mencapai jabatan fungsional tertinggi tersebut. Selain itu, Senat menekankan pentingnya penyamaan persepsi terkait perannya dalam memberikan pertimbangan kebijakan akademik serta melakukan pengawasan pelaksanaannya.

Dalam pemaparannya, Ketua Senat turut menyoroti target jangka panjang atau milestone ketiga UIN RIL menuju rekognisi internasional. Hal tersebut dinilai berkaitan erat dengan penerapan tata kelola perguruan tinggi yang baik atau good university governance.

“Milestone ketiga akan menjadi tantangan yang bisa kita capai jika kita bersinergi. Rekognisi internasional berkaitan dengan tata kelola yang baik di semua aspek,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Senat, Prof. Dr. H. Moh. Bahrudin, menyampaikan bahwa jumlah anggota Senat saat ini mencapai 57 orang. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara Senat dan organ eksekutif dalam mengawal kebijakan institusi.

“Berkat kerja sama dengan organ eksekutif, kita mampu mengawal kepemimpinan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Akademik dan Keilmuan, Prof. Dr. Agus Pahrudin, memaparkan evaluasi program akademik. Ia menyebut banyak capaian telah sesuai dengan Statuta dan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Rektor Nomor B-1508.

Ia menegaskan bahwa Senat berperan sebagai Senat Akademik yang memiliki fungsi memberikan pertimbangan serta pengawasan terhadap kebijakan akademik.

Menurutnya, seluruh program studi di UIN Raden Intan Lampung telah berbasis Outcome-Based Education (OBE) sebagai penyempurnaan dari KKNI yang telah dievaluasi. Implementasi kurikulum tersebut juga terus dikawal bersama Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).

Selain itu, Senat juga berperan dalam pengawasan pembukaan program studi, termasuk rencana pendirian Program Studi S3 Pendidikan Agama Islam (PAI) yang diharapkan segera memperoleh SK pendirian.

Ia menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan untuk menjaga mutu pendidikan dan meningkatkan daya saing institusi menuju akreditasi internasional.

“Kita harus terus berbenah untuk mempertahankan mutu,” ujarnya.

Rapat Kerja UIN Raden Intan Lampung Tahun 2026 ini menjadi bagian dari evaluasi program akademik sekaligus penguatan peran Senat dalam mendukung kebijakan strategis universitas ke depan, termasuk penguatan tata kelola dan arah pengembangan institusi menuju level internasional.

Tinggalkan Balasan