Media90 – Indonesia mencatat tonggak baru dalam sejarah perpajakan digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI OpCo LLC, perusahaan induk di balik chatbot AI populer ChatGPT, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di tanah air. Penetapan ini mengakhiri era “bebas pajak” bagi salah satu alat produktivitas AI paling berpengaruh di dunia saat ini.
Langkah ini merupakan bagian dari perluasan subjek pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang bertujuan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha lokal maupun mancanegara. Mulai kini, setiap transaksi langganan ChatGPT Plus maupun layanan API berbayar lainnya akan otomatis dikenakan PPN sebesar 11% yang disetorkan langsung ke kas negara.
Dasar Hukum dan Kriteria Penunjukan
Berdasarkan laporan CNBC Indonesia, penunjukan OpenAI dilakukan setelah perusahaan memenuhi kriteria regulasi perpajakan Indonesia. Setiap perusahaan digital luar negeri wajib memungut pajak bila nilai transaksinya di Indonesia melebihi Rp600 juta per tahun atau memiliki lebih dari 12.000 pengguna.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa masuknya OpenAI sebagai pemungut pajak adalah hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas ekonomi digital yang masif. Dengan meningkatnya penggunaan AI untuk kebutuhan profesional, pendidikan, hingga personal, nilai transaksi OpenAI sudah melampaui ambang batas minimum, sehingga kewajiban pajak menjadi mutlak.
Mekanisme PPN 11% dan Dampaknya
Dengan penetapan ini, pengguna layanan premium ChatGPT di Indonesia akan melihat tambahan biaya dalam tagihan bulanan mereka. Sebelumnya, biaya langganan ChatGPT Plus sekitar $20 USD (Rp310.000–Rp325.000), kini akan bertambah 11% PPN secara otomatis. OpenAI bertindak sebagai “agen pemerintah” untuk memungut pajak, dan setiap transaksi akan dilengkapi invoice resmi yang dapat digunakan sebagai dokumen perpajakan bagi pengguna korporasi.
Meskipun kenaikan harga ini mungkin terasa memberatkan, pemerintah menegaskan bahwa kontribusi ini merupakan bentuk keadilan bagi pemanfaatan infrastruktur digital Indonesia dan memastikan setiap transaksi di pasar domestik berkontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Menciptakan Level Playing Field
Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan kesetaraan bisnis. Sebelumnya, perusahaan teknologi lokal sudah dikenakan PPN, sementara perusahaan asing belum. Dengan mewajibkan OpenAI membayar pajak, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan global tidak memperoleh keuntungan kompetitif tidak adil di pasar domestik, sekaligus memperkuat kedaulatan digital Indonesia.
Rekor Penerimaan Pajak Digital
Hingga November 2025, DJP mencatat 254 perusahaan digital telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, mulai dari layanan streaming hingga AI. Sebanyak 215 perusahaan telah rutin menyetorkan pajaknya. Sejak 2020, penerimaan pajak digital mencapai Rp34,54 triliun, dan hingga November 2025 sudah mencapai Rp9,19 triliun, melampaui total penerimaan 2024 sebesar Rp8,44 triliun. Kehadiran OpenAI diprediksi mendorong penerimaan lebih tinggi lagi di 2026.
Masa Depan Regulasi AI dan Ekonomi Digital
Penunjukan OpenAI hanyalah langkah awal. Pemerintah kemungkinan akan memantau perusahaan AI lain dengan basis pengguna besar, seperti Anthropic atau Perplexity. Industri AI kini menjadi sektor matang yang memutar dana besar dan memengaruhi produktivitas ekonomi. Selain PPN, diskusi pajak penghasilan bagi perusahaan asing dengan kehadiran ekonomi signifikan juga mulai digodok.
Kontribusi Pengguna untuk Pembangunan Infrastruktur
PPN PMSE dari layanan populer seperti ChatGPT dialokasikan untuk membiayai program pembangunan, termasuk peningkatan jaringan internet di daerah terpencil dan penguatan keamanan siber nasional. Dengan demikian, pengguna kini berkontribusi nyata terhadap pembiayaan negara melalui langganan digital mereka, sekaligus mendukung pertumbuhan industri teknologi yang sehat dan kompetitif di kancah global.














