TEKNO

Cloudflare dan Komdigi Gelar Audiensi, Ini Hasilnya untuk PSE Lingkup Privat

2
×

Cloudflare dan Komdigi Gelar Audiensi, Ini Hasilnya untuk PSE Lingkup Privat

Sebarkan artikel ini
Cloudflare Bertemu Komdigi, Begini Keputusan Terbaru soal PSE Privat
Cloudflare Bertemu Komdigi, Begini Keputusan Terbaru soal PSE Privat

Media90 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menggelar audiensi daring dengan Cloudflare, perusahaan infrastruktur web asal Amerika Serikat, pada Selasa (25/11/2025). Pertemuan ini disebut sebagai langkah awal membangun dialog konstruktif terkait kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan dialog dengan penyelenggara layanan digital global.
“Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dua Agenda Utama: Pendaftaran PSE dan Moderasi Konten

Audiensi kali ini dihadiri perwakilan Cloudflare, yakni Carly Ramsey (Head of Public Policy APAC) dan Smrithi Ramesh (Lead for Government Outreach APAC). Ada dua pokok bahasan yang menjadi fokus diskusi:

  1. Pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat

  2. Penguatan kerja sama dalam moderasi konten

Cloudflare menyatakan siap mempelajari lebih dalam regulasi PSE di Indonesia sekaligus menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi sebagai dukungan terhadap upaya moderasi konten. Namun, perusahaan menegaskan adanya batasan teknis karena Cloudflare tidak melakukan kurasi konten pengguna dan hanya menyediakan layanan infrastruktur.

Komdigi sebelumnya menemukan fakta bahwa 76% dari 10.000 situs judi online yang dianalisis pada 1–2 November 2025 menggunakan layanan Cloudflare. Temuan lain menunjukkan penggunaan penyamaran alamat IP (obfuscation) oleh sejumlah situs untuk menghindari pemblokiran.

Komdigi Tegaskan Pendaftaran PSE Tetap Wajib

Meski memahami keterbatasan Cloudflare dalam moderasi konten, Komdigi menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat bersifat mutlak.
Menurut Alexander, kepatuhan ini menjadi bagian integral dari upaya menjaga kedaulatan digital Indonesia.
“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” katanya.

Komdigi menyampaikan bahwa seluruh proses pengawasan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional, serta akan menindaklanjuti setiap PSE yang belum memenuhi aturan.

Ancaman Blokir Masih Berlaku

Sebelumnya, Komdigi sempat mengeluarkan peringatan keras kepada Cloudflare karena belum melakukan pendaftaran PSE. Perusahaan diberi waktu 14 hari sejak teguran diterima untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Alexander juga menyoroti bahwa banyak situs judi online memanfaatkan layanan Cloudflare, namun menegaskan bahwa Cloudflare bukan satu-satunya pihak yang belum terdaftar. Saat ini, terdapat 25 perusahaan global yang wajib mendaftar PSE di Indonesia, di antaranya:

  • Cloudflare, Inc. – cloudflare.com, aplikasi 1.1.1.1 + WARP

  • Dropbox, Inc. – dropbox.com

  • Flextech, Inc. – terabox.com

  • OpenAI, L.L.C. – chatgpt.com

  • Duolingo, Inc. – id.duolingo.com

  • Marriott International, Inc. – marriott.com

  • PT Duit Orang Tua – roomme.id

  • Accor S.A. – accor.com

  • IHG PLC – ihg.com

  • PT. HIJUP.COM – hijup.com

  • PT Kasual Jaya Sejahtera – kasual.id

  • Fashiontoday – fashiontoday.co.id

  • PT Beiersdorf Indonesia – nivea.co.id

  • Shutterstock, Inc. – shutterstock.com

  • Getty Images, Inc. – gettyimages.com

  • PT Kaio Tekno Medika – doktersiaga.com

  • Fine Counsel – finecounsel.id

  • PT. Halo Grup Indo – hellobeauty.id

  • PT Afiliasi Kontenindo Jaya – bistip.com

  • PT. Inggris Prima Indonesia – ef.co.id

  • Wikimedia Foundation – wikipedia.org, wiktionary.org

  • PT Media Kesehatan Indonesia – doktersehat.com

  • PandaDoc, Inc. – pandadoc.com

  • airSlate, Inc. – signnow.com

  • PT Zoho Technologies – zoho.com

Komdigi Imbau Seluruh PSE Segera Daftar OSS

Komdigi kembali mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar dapat beroperasi secara legal di Indonesia. Langkah ini disebut penting untuk mendukung tata kelola ruang digital yang aman, sehat, dan setara bagi seluruh pengguna.

Baca Juga:  Difoto Tanpa Izin di Tempat Umum? Komdigi Tegaskan Warga Bisa Gugat Pelaku!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *