Media90 – Dua raksasa teknologi dunia, Google dan Meta, akhirnya memenuhi panggilan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemanggilan ini dilakukan terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi pemerintah, khususnya aturan Tata Kelola Sistem Elektronik atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Pemerintah memberikan perhatian khusus pada Pasal 30 dalam regulasi tersebut yang mengatur standar operasional platform digital di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik asing agar tetap mematuhi hukum nasional.
Kronologi Pemeriksaan dan 29 Pertanyaan
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap.
Pihak Meta menjadi yang pertama menjalani pemeriksaan intensif, kemudian disusul oleh Google pada hari berikutnya. Dalam proses tersebut, Komdigi mengajukan total 29 pertanyaan kepada masing-masing perusahaan.
Puluhan pertanyaan ini dirancang untuk menggali lebih dalam potensi pelanggaran selama implementasi PP Tunas. Menurut Alexander, sesi tanya jawab ini menjadi instrumen penting untuk mengumpulkan data teknis maupun administratif dari kedua perusahaan.
Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan
Meta dilaporkan telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, perusahaan juga berkomitmen untuk melengkapi dokumen tambahan yang diminta oleh kementerian.
Sementara itu, Google juga diwajibkan menandatangani BAP sebagai bukti sah atas keterangan yang diberikan. Penandatanganan dokumen ini menandai selesainya tahap awal dalam proses pengumpulan informasi.
Tahap Verifikasi Masih Berlangsung
Komdigi menegaskan bahwa hasil akhir pemeriksaan belum dapat diumumkan dalam waktu dekat. Saat ini, proses masih berada pada tahap pendalaman data dan verifikasi oleh tim ahli kementerian.
Pemerintah juga masih menunggu kelengkapan dokumen dari kedua perusahaan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh. Hasil dari proses ini nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan, baik berupa kebijakan administratif maupun tindakan hukum.
Keputusan resmi dari Komdigi akan diumumkan setelah seluruh proses verifikasi dinyatakan selesai, sekaligus menjadi penentu arah kebijakan pemerintah dalam mengatur platform digital global di Indonesia.














