BERITA

MK Menolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Terkait Gibran sebagai Cawapres

333
×

MK Menolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Terkait Gibran sebagai Cawapres

Sebarkan artikel ini
MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang karena Loloskan Gibran Jadi Cawapres
MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang karena Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Media90 (media90.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak dalil yang menyatakan adanya kecurangan penyelenggara pemilu dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini merupakan bagian dari putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh beberapa pasangan calon.

Dalam permohonannya, tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Mereka mengacu pada syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang seharusnya berusia 40 tahun, sedangkan Gibran belum memenuhi syarat tersebut ketika ditetapkan.

Baca Juga:  Politeknik Negeri Lampung Mengirim Dua Tim Menuju Puncak Lomba Anugerah Inovasi Daerah 2023 di Provinsi Lampung

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, meskipun penanganannya masih bersifat formalistik.

MK memberikan masukan kepada Bawaslu untuk melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan pengawasan pemilu agar lebih substansial dalam penanganan pelanggaran.

Putusan MK menyatakan bahwa dalil pemohon mengenai kurangnya bukti materil terkait tindakan Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu oleh pasangan calon nomor urut 2 tidak beralasan secara hukum.

Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK melibatkan beberapa pasangan calon, termasuk Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud.

Pasangan calon lainnya, termasuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, juga terlibat dalam proses hukum tersebut sebagai pihak terkait.

Baca Juga:  Langkah Besar: Bawaslu Tanggamus Rilis Nama 302 Anggota Panwaslu Lokal

Keputusan MK ini menjadi titik penting dalam proses demokrasi di Indonesia, menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kejujuran dalam pemilihan umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *