Media90 – Sengketa ganti rugi lahan milik 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, yang digunakan untuk pembangunan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar, akhirnya mendapat tindak lanjut nyata dari Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.
Dalam audiensi di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (1/10/2025), Egi menandatangani surat resmi bernomor 475/927/1.04/2025 yang ditujukan kepada Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI.
Surat tersebut berisi permohonan pelepasan kawasan hutan secara parsial terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang menjadi syarat pencairan ganti rugi.
“Kami terus berupaya agar hak para warga bisa segera terealisasi, namun perlu diingat, ada tatanan hukum yang harus kita patuhi. Pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan sepihak,” tegas Radityo Egi Pratama.
Sesuai Putusan Mahkamah Agung
Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pembayaran ganti rugi, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 4355 K/Pdt/2022. Putusan tersebut menguatkan hak warga atas lahan yang digunakan untuk pembangunan tol strategis nasional tersebut.
Suasana Audiensi Sempat Memanas
Situasi audiensi sempat memanas setelah seorang oknum Ormas bernama Suradi mencoba memprovokasi warga untuk walk out.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, mengambil tindakan tegas dengan mengusir oknum Ormas tersebut karena dinilai tidak memiliki kapasitas relevan. Bahkan, kuasa hukum yang dibawa diduga menggunakan tanda tangan palsu dan surat kuasa yang sudah kedaluwarsa.
Warga Minta Kepastian
Perwakilan warga, Rohman, menuntut kepastian soal waktu pencairan ganti rugi.
“Kami berupaya taat hukum, tapi jangan sampai kesabaran kami terus diuji. Kami butuh kepastian, kapan dan tanggal berapa ganti rugi akan dibayarkan,” ujar Rohman di hadapan Bupati.
BPN Pastikan Proses Maksimal 7 Bulan
Sementara itu, Kepala BPN Lampung Selatan, Seto Apriyadi, memastikan pihaknya mendukung penuh agar masyarakat segera memperoleh haknya.
“Setelah seluruh proses di Kementerian PUPR dan Kehutanan selesai, paling lambat tujuh bulan warga akan menerima pembayaran. Bahkan setelah itu, warga bisa langsung mengajukan hak anggaran atas ganti rugi lahannya,” jelas Seto.
Harapan Baru Bagi Warga
Dengan langkah konkret berupa penandatanganan surat ke kementerian, warga kini memiliki harapan baru agar hak mereka segera dibayarkan. Tindakan ini juga diharapkan menutup celah bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi.