BISNIS

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan dan Syarat Naik Kereta Api

12
×

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan dan Syarat Naik Kereta Api

Sebarkan artikel ini
KAI Palembang Ingatkan Penumpang Terkait Ketentuan dan Persyaratan Perjalanan Kereta
KAI Palembang Ingatkan Penumpang Terkait Ketentuan dan Persyaratan Perjalanan Kereta

Media90 

Kereta api masih menjadi salah satu moda transportasi favorit masyarakat untuk perjalanan jarak jauh maupun dekat. Selain mampu mengangkut penumpang dalam jumlah besar, transportasi ini juga dikenal lebih cepat dan efisien dengan harga tiket yang terjangkau.

Agar perjalanan dengan kereta api tetap aman dan nyaman, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar tidak mengalami kendala saat proses boarding maupun selama perjalanan.

KAI Divre III Palembang Tekankan Pentingnya Patuhi Aturan Perjalanan

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa pihaknya kembali mengingatkan masyarakat dan pelanggan setia KAI mengenai pentingnya memahami serta mematuhi syarat dan ketentuan perjalanan menggunakan kereta api.

Baca Juga:  Petugas LRT Jabodebek Tampil Berbatik, Sambut Hari Batik Nasional dengan Penuh Warna

“Setiap penumpang wajib memiliki tiket resmi sesuai dengan identitas diri yang berlaku. Nama pada tiket harus sama dengan identitas sejak proses pemesanan dan ditunjukkan saat proses boarding,” ujar Aida.

Ia menegaskan bahwa ketentuan ini bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan penumpang. Pendataan manifestasi yang sesuai dengan identitas sangat penting untuk keperluan asuransi perjalanan, terutama jika terjadi hal-hal di luar kendali.

Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api

Berikut beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh penumpang kereta api:

  1. Identitas Harus Sesuai dengan Tiket
    Saat proses boarding, data di tiket harus identik dengan identitas asli penumpang yang akan berangkat. Jika terdapat perbedaan nama atau nomor identitas, maka penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

  2. Wajib Menunjukkan Identitas Diri Asli
    Penumpang berusia di atas 17 tahun wajib membawa KTP, SIM, KK, Paspor, atau Buku Nikah.
    Sementara untuk penumpang di bawah 17 tahun, dapat menggunakan kartu pelajar, Kartu Identitas Anak (KIA), atau Kartu Keluarga (KK).
    Tanpa identitas asli yang valid, penumpang tidak dapat masuk area stasiun maupun naik kereta.

  3. Anak Usia 3 Tahun ke Atas Wajib Membeli Tiket
    Sesuai ketentuan KAI, anak-anak berusia di atas tiga tahun wajib membeli tiket dengan tempat duduk sendiri.
    Jika anak di bawah tiga tahun ingin duduk sendiri, maka juga wajib membeli tiket seperti orang dewasa.
    Namun, jika anak di bawah tiga tahun tidak mengambil tempat duduk, ia tetap harus tercatat sebagai tiket infant (Rp 0) dengan mencantumkan NIK sesuai KK atau KIA, dan wajib didampingi keluarga.

Baca Juga:  Bank Raya Perkuat Komitmen Penerapan ESG, Raih Penghargaan Katadata Green Initiatives Awards 2025

Himbauan Pembelian Tiket Melalui Saluran Resmi

Aida juga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli tiket hanya melalui saluran resmi KAI, seperti:

  • Aplikasi Access by KAI

  • Website resmi kai.id

  • KAI Contact Center 121

  • Serta mitra resmi KAI lainnya.

     

Langkah ini bertujuan untuk menghindari kerugian akibat pembelian tiket tidak sah atau tidak sesuai ketentuan.

“Kami berharap pelanggan selalu mematuhi aturan perjalanan sehingga keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban di atas kereta api dapat terus terjaga,” tutup Aida.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *