BERITA

UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Pembentukan Prodi Hukum Pidana Islam

8
×

UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Pembentukan Prodi Hukum Pidana Islam

Sebarkan artikel ini
UIN Raden Intan Lampung Gandeng Stakeholder untuk Kembangkan Prodi Hukum Pidana Islam
UIN Raden Intan Lampung Gandeng Stakeholder untuk Kembangkan Prodi Hukum Pidana Islam

Media90 – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pembentukan Program Studi (Prodi) baru, yaitu Hukum Pidana Islam (HPI). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Meeting Lantai I Gedung Academic and Research Center itu menghadirkan berbagai pemangku kepentingan lintas lembaga untuk memberikan masukan konstruktif terkait arah dan kurikulum prodi baru tersebut.

Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D, menyebutkan bahwa FGD ini merupakan langkah strategis dalam proses pembentukan Prodi HPI. Ia menekankan, forum tersebut tidak sekadar menjadi tahapan administratif, melainkan wadah sinergi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat agar kehadiran Prodi HPI benar-benar menjawab kebutuhan sosial, hukum, dan moral di tengah dinamika zaman.

Baca Juga:  Mirza, Gubernur Lampung Terpilih, Dorong Penguatan Ekonomi Desa melalui BUMDes saat Kunjungi Palas, Lampung Selatan

“Fakultas Syariah melihat perkembangan hukum pidana di Indonesia memerlukan perspektif baru. Tidak hanya menitikberatkan pada aspek legal formal, tetapi juga menekankan nilai-nilai kemanusiaan, keislaman, dan kelestarian lingkungan,” ujar Prof. Wan Jamaluddin.

Ia menambahkan, melalui Prodi Hukum Pidana Islam ini, UIN Raden Intan Lampung berkomitmen mencetak sarjana hukum yang berintegritas, berjiwa advokasi, dan memiliki wawasan lingkungan. Prodi HPI juga akan memiliki kekhasan tersendiri karena memadukan kajian hukum pidana Islam, hak asasi manusia, serta hukum pidana lingkungan yang sejalan dengan visi universitas.

“Kami meyakini hukum dalam pandangan Islam tidak hanya bertujuan menegakkan ketertiban, tetapi juga menjaga keseimbangan antara hak manusia dan hak alam. Karena itu, kurikulum HPI akan disusun agar mahasiswa memahami tidak hanya teks hukum, tapi juga konteks sosial, moral, dan ekologis yang melingkupinya,” jelasnya.

Baca Juga:  Sukses Menghadapi Tantangan: Petambak Bumi Dipasena Abadi Raih Panen 6 Ton Meski Banyak yang Gagal, Simak Strateginya!

Prof. Wan Jamaluddin turut menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan Prodi HPI. Menurutnya, kehadiran prodi tersebut sangat relevan, terutama mengingat posisi strategis Provinsi Lampung sebagai gerbang utama Pulau Sumatera yang berdekatan dengan ibu kota negara.

“Kondisi ini menuntut adanya kepastian analisis dan pemahaman praktis terhadap berbagai tinjauan hukum pidana Islam yang dibutuhkan masyarakat Lampung ke depan,” ujarnya.

FGD tersebut juga menghadirkan narasumber dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dr. Oktoberrinsyah, M.Ag., yang melakukan review terhadap rancangan pendirian Prodi HPI, baik dari segi kurikulum maupun aspek pendukung lainnya.

Berbagai stakeholder turut hadir dan aktif memberikan masukan, di antaranya perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kanwil Kementerian Agama Lampung, KPU, Bawaslu Bandar Lampung, Pemerintah Provinsi dan Kota Bandar Lampung, Kanwil Kemenkumham, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.

Baca Juga:  Perjalanan Gemilang 2023: Unila Menorehkan Keberhasilan Melonjakkan Peringkatnya di Tangga Perguruan Tinggi Dunia

Dekan Fakultas Syariah, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H., bersama tim penyusun proposal menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak eksternal atas dukungan yang diberikan. Ia berharap FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk penyempurnaan arah, kurikulum, dan visi Prodi HPI ke depan.

“Melalui FGD ini, kami ingin memastikan Prodi HPI tidak hanya melahirkan lulusan yang ahli dalam bidang hukum, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial dan penjaga moralitas publik,” kata Dr. Efa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *