Media90 – Para pemilik pabrik tapioka di Lampung menyampaikan komitmennya untuk kembali beroperasi dan menerapkan harga pembelian singkong sesuai ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur Lampung. Kesepakatan tersebut disampaikan langsung kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam pertemuan di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (25/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Pemilik Bumi Waras (BW) Widarto bersama 12 pemilik pabrik tapioka lainnya menyatakan dukungan terhadap harga acuan pembelian singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan refraksi 15 persen. Ketentuan itu telah diatur dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta Surat Keputusan Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu yang diterbitkan pada 10 November 2025.
Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Bani Ispriyanto, menjelaskan bahwa singkong yang dibeli pabrik wajib memenuhi sejumlah kriteria kualitas. Di antaranya ubi kayu harus bebas dari tanah, batu, dan kotoran lain; tidak tercampur bonggol atau material selain umbi; berasal dari tanaman berusia minimal delapan bulan; serta dalam kondisi baik, tidak busuk, dan tidak terkontaminasi bahan kimia atau zat berbahaya.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengapresiasi keputusan para pemilik pabrik untuk kembali beroperasi sekaligus mengikuti ketentuan harga pembelian yang ditetapkan pemerintah daerah. Ia menilai langkah tersebut menjadi momentum penting dalam menata kembali tata kelola singkong di Lampung.
“Semoga ini jadi langkah awal stabilisasi tata kelola singkong melalui strategi ganda, yaitu menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani,” ujar Rahmat Mirzani Djausal.
Pemprov Lampung berharap kesepakatan ini dapat menciptakan kepastian harga, memperkuat rantai pasok industri tapioka, serta memberikan dampak positif bagi petani singkong di seluruh daerah.














