NASIONAL

Gak Bisa Pakai NIK Orang Lagi! Ini Alasan Registrasi Kartu SIM Wajib Setor Wajah

8
×

Gak Bisa Pakai NIK Orang Lagi! Ini Alasan Registrasi Kartu SIM Wajib Setor Wajah

Sebarkan artikel ini
Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Verifikasi Wajah, NIK Tak Bisa Dipakai Sembarangan
Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Verifikasi Wajah, NIK Tak Bisa Dipakai Sembarangan

Media90 – Hari-hari ketika masyarakat bisa dengan mudah membeli kartu perdana di pinggir jalan lalu mendaftarkannya menggunakan NIK sembarangan kini resmi berakhir. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan mewajibkan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) sebagai syarat mutlak registrasi kartu SIM prabayar.

Kebijakan ini mulai efektif berlaku sejak 19 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi tonggak baru dalam penataan ekosistem telekomunikasi nasional, sekaligus respons serius terhadap maraknya kejahatan siber yang selama ini memanfaatkan celah lemahnya sistem registrasi lama.

Mengapa NIK dan KK Tak Lagi Cukup?

Selama lebih dari satu dekade, registrasi kartu SIM di Indonesia hanya mengandalkan pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Meski terlihat aman di atas kertas, sistem ini menyimpan kelemahan mendasar: data bersifat statis dan mudah disalahgunakan.

Baca Juga:  PBNU Memanas: Rais Aam Minta Gus Yahya Mundur, Tenggat 3 Hari Memicu Reaksi Publik

NIK dan KK dapat bocor, diperjualbelikan, atau dipakai oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Inilah celah yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa peralihan ke sistem biometrik merupakan langkah strategis untuk menutup celah tersebut. Berbeda dengan data angka, wajah manusia melekat secara fisik pada individu dan tidak bisa dipinjamkan begitu saja.

“Registrasi berbasis biometrik memastikan bahwa orang yang mendaftarkan nomor benar-benar pemilik identitas yang sah. Pemalsuan menjadi hampir mustahil karena membutuhkan kehadiran fisik pengguna,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi kementerian.

Menekan Ruang Gerak Penipu Digital

Tujuan utama kebijakan “setor wajah” ini adalah mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber. Selama ini, ribuan kartu SIM prabayar kerap digunakan untuk berbagai tindak kriminal, mulai dari judi online, penipuan berkedok keluarga, spam iklan ilegal, hingga teror pinjaman online ilegal.

Dengan sistem biometrik, setiap nomor ponsel akan terikat langsung dengan satu identitas wajah yang tervalidasi di basis data Dukcapil. Artinya, jika sebuah nomor digunakan untuk kejahatan, aparat penegak hukum dapat menelusuri pelaku sebenarnya dengan lebih cepat dan akurat—bukan lagi mengejar korban pencatutan data.

Batas Maksimal Tiga Nomor per Operator

Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 juga memperketat aturan kepemilikan nomor. Setiap individu hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap operator seluler.

Bagi pengguna yang membutuhkan lebih dari tiga nomor, diwajibkan menjalani proses verifikasi lanjutan di gerai resmi operator. Kebijakan ini ditujukan untuk memutus praktik jual-beli kartu perdana yang sudah aktif dan terdaftar, yang selama ini menjadi “senjata” utama para pelaku kejahatan digital.

Pelanggan Kini Pegang Kendali Penuh

Regulasi baru ini juga membawa kabar baik bagi konsumen. Masyarakat kini memiliki hak penuh untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas nama mereka melalui fitur cek NIK yang disediakan oleh masing-masing operator.

Jika ditemukan nomor asing yang tidak pernah didaftarkan secara sadar, pelanggan dapat langsung melakukan pemblokiran. Langkah ini diharapkan mampu membersihkan jutaan “nomor hantu” yang selama ini beredar dan merugikan pemilik identitas sah.

Aturan Khusus untuk WNA dan Anak di Bawah Umur

Pemerintah turut mengatur mekanisme khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) dan anak-anak. Untuk WNA, registrasi kartu SIM dilakukan menggunakan biometrik wajah yang dicocokkan dengan data paspor atau dokumen izin tinggal seperti KITAS atau KITAP.

Sementara itu, bagi anak di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki KTP, proses registrasi akan menggunakan data biometrik kepala keluarga. Dengan demikian, penggunaan layanan telekomunikasi oleh anak tetap berada dalam pengawasan dan tanggung jawab orang tua.

Harga Kecil untuk Keamanan Jangka Panjang

Peralihan ke sistem biometrik mungkin akan menimbulkan sedikit “kejutan budaya” bagi masyarakat yang terbiasa dengan proses serba cepat dan praktis. Namun di tengah ancaman digital yang semakin kompleks, ketidaknyamanan sesaat saat memindai wajah dinilai sebagai harga yang wajar demi keamanan data, privasi, dan ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *