Media90 – Tim Penyidik Polsek Tanjungkarang Timur bersama Polda Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Rabu (4/2/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, tim penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung menghadirkan tersangka Handi, korban Verrel, serta sejumlah saksi di lokasi kejadian. Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tersangka Handi memperagakan sejumlah adegan penganiayaan terhadap korban. Adegan tersebut antara lain memperlihatkan tersangka menarik pakaian korban hingga memukul wajah korban, yang tergambar dalam adegan ke-13 hingga ke-15.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan bahwa dalam rekonstruksi kali ini terdapat sedikitnya 24 adegan yang diperagakan oleh tersangka, korban, dan para saksi.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara di kejaksaan. Kami telah berkoordinasi dengan JPU terkait fakta-fakta yang terjadi di tempat kejadian perkara, baik dari pihak tersangka maupun korban semuanya diperagakan,” ujar Kompol Kurmen.
Ia berharap, melalui rekonstruksi ini, rangkaian kejadian yang sebenarnya dapat disimpulkan secara jelas sehingga memudahkan penentuan peristiwa hukumnya.
Sementara itu, JPU Kejari Bandar Lampung, Edman Putra, menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara yang dilimpahkan Polsek Tanjungkarang Timur dengan tersangka Handi dan korban Verrel.
“Pada peristiwa penganiayaan yang terjadi di Perumahan Bumi Asri ini diduga berawal dari kesalahpahaman. Saat ini kami masih menggali apakah peristiwa tersebut merupakan saling pukul atau hanya dilakukan oleh salah satu pihak,” ungkap Edman.
Dari keterangan sementara yang diperoleh dalam rekonstruksi, menurut versi korban Verrel, dirinya mengaku dipukul oleh tersangka. Namun, dari versi tersangka Handi, peristiwa tersebut disebut sebagai aksi saling pukul.
“Setelah rekonstruksi ini, kami akan menindaklanjuti kembali bergantung pada hasil penelitian tim penyidik. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, maka akan kami tingkatkan status penanganannya,” jelas Edman.
Namun demikian, Edman juga menyebutkan bahwa apabila terdapat upaya perdamaian melalui mekanisme restoratif justice, Kejari Bandar Lampung akan mengarahkan penyelesaian perkara melalui jalur tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait adanya laporan saling lapor di kepolisian, Edman menegaskan bahwa kejaksaan akan tetap bekerja secara profesional. Untuk saat ini, pihaknya hanya menangani dan meneliti berkas perkara yang telah masuk dari Polsek Tanjungkarang Timur.
Di sisi lain, Kuasa Hukum korban Verrel, Jefri Manalu, mengatakan bahwa pihaknya menginginkan rekonstruksi ini dapat mengungkap fakta kejadian yang sebenarnya agar peristiwa hukum menjadi lebih terang.
“Ini merupakan kewenangan penyidik dan kejaksaan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing pihak sesuai dengan domain kewenangannya,” kata Jefri.
Disinggung mengenai kemungkinan penyelesaian melalui restoratif justice, Jefri menyatakan pihaknya akan mengikuti proses tersebut dengan itikad baik, selama dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.














