BERITA

Bobol Warung di Ulu Belu, Empat Pelaku Ditangkap Polres Tanggamus

Luluk RJMP
5
×

Bobol Warung di Ulu Belu, Empat Pelaku Ditangkap Polres Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Empat Pelaku Pembobolan Warung di Ulu Belu Berhasil Diamankan Polres Tanggamus
Empat Pelaku Pembobolan Warung di Ulu Belu Berhasil Diamankan Polres Tanggamus

Media90.id – Polres Tanggamus terus mengembangkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga terjadi di sekitar 30 lokasi di wilayah Kecamatan Ulu Belu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, polisi resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keempat tersangka berinisial HS (22), S (21), R (50), yang merupakan warga Pekon Gunung Tiga, serta SH (51), warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu. Sementara itu, empat pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni U, T, L, dan R.

Ads
close ads

Empat Tersangka Resmi Ditahan

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta melakukan pengembangan terhadap sejumlah laporan pencurian yang terjadi di wilayah Ulu Belu.

“Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam puluhan kasus pencurian lainnya yang memiliki pola serupa.

Berawal dari Pembobolan Toko di Pasar Datarajan

Kasus ini bermula dari laporan pencurian di toko milik Saryono (68) yang berada di Pasar Datarajan, Pekon Datarajan, Kecamatan Ulu Belu. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.

Dalam aksinya, pelaku diduga merusak gembok rolling door menggunakan alat pemotong besi sebelum masuk ke dalam toko dan membawa kabur berbagai barang dagangan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp17 juta.

Modus Operandi Berubah-ubah

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui tidak selalu beraksi dengan jumlah yang sama. Dalam beberapa kasus mereka beroperasi secara berkelompok yang terdiri dari empat hingga lima orang, sementara pada sejumlah kejadian lain salah satu tersangka, HS, diduga beraksi seorang diri.

Kelompok tersebut juga diduga masih berada dalam satu jaringan yang sama dengan pembagian tugas berbeda pada setiap aksi. Sebagian pelaku bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi, sedangkan lainnya masuk untuk melakukan pencurian.

Aksi mereka umumnya dilakukan pada dini hari antara pukul 02.00 hingga 04.00 WIB ketika kondisi lingkungan masih sepi.

Hasil Curian Diduga Digunakan untuk Berbagai Keperluan

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Selain itu, sebagian uang hasil penjualan barang curian diduga dipakai untuk bermain judi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penggunaan hasil kejahatan untuk kepentingan lainnya.

Diduga Terlibat Pencurian Kopi

Selain membobol warung dan rumah warga, salah satu komplotan tersebut juga diduga terlibat dalam kasus pencurian kopi di Pekon Ngarip, Kecamatan Ulu Belu.

Dalam aksi tersebut, tersangka SH diduga mengambil kopi milik warga yang sedang dijemur dengan cara menyobek terpal penutup menggunakan sebilah golok.

Barang curian kemudian dibawa menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R. Kendaraan tersebut sempat ditinggalkan pelaku ketika dikejar Tim Patroli Polsub Sektor Ulu Belu pada 17 Mei 2026.

Polisi Masih Memburu Empat DPO

Polres Tanggamus masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap keterlibatan para tersangka di sekitar 30 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

Selain itu, aparat kepolisian juga terus memburu empat pelaku yang hingga kini masih berstatus DPO, yakni U, T, L, dan R.

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku agar segera melaporkan kepada aparat demi mempercepat proses penegakan hukum.

Kesimpulan

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Ulu Belu menunjukkan keseriusan Polres Tanggamus dalam memberantas aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.

Dengan telah ditetapkannya empat tersangka dan masih berlangsungnya pengejaran terhadap empat DPO, penyidik berharap seluruh jaringan pelaku dapat segera diungkap sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat.

FAQ

Berapa tersangka yang telah ditetapkan Polres Tanggamus?
Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berapa pelaku yang masih buron?
Empat orang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni U, T, L, dan R.

Kasus ini bermula dari mana?
Kasus bermula dari pembobolan toko milik Saryono di Pasar Datarajan, Kecamatan Ulu Belu.

Berapa kerugian korban dalam kasus pembobolan toko tersebut?
Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp17 juta.

Apa modus yang digunakan para pelaku?
Pelaku beraksi pada dini hari dengan membagi peran, yaitu sebagian mengawasi lokasi dan sebagian lainnya melakukan pencurian. Mereka juga kerap berganti pasangan saat beraksi untuk menghindari deteksi aparat.

Apakah para tersangka terlibat dalam kasus lain?
Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam sekitar 30 kasus pencurian di wilayah Ulu Belu, termasuk dugaan pencurian kopi di Pekon Ngarip yang masih dalam proses pengembangan.

Tinggalkan Balasan