BERITA

DPRD Bandar Lampung Dorong Perda Disabilitas Segera Ditindaklanjuti Lewat Perwali

Luluk RJMP
6
×

DPRD Bandar Lampung Dorong Perda Disabilitas Segera Ditindaklanjuti Lewat Perwali

Sebarkan artikel ini
DPRD Bandar Lampung Dorong Perda Disabilitas Segera Diterjemahkan ke Perwali

Media90.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas segera ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang inklusif.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) lintas sektor yang digelar di Hotel Emersia Lampung, Kamis (20/8/2026). Kegiatan itu mempertemukan unsur DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), komunitas penyandang disabilitas, akademisi, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Ads
close ads

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Widodo, mengatakan Perda Nomor 4 Tahun 2024 pada dasarnya telah memberikan landasan hukum yang jelas terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Menurutnya, tantangan saat ini bukan lagi pada pembentukan payung hukum, melainkan memastikan regulasi tersebut dapat diterapkan secara nyata melalui aturan pelaksana dan program yang terukur.

“Kita sudah memiliki payung hukum yang kuat. Karena itu, DPRD mendorong agar Perda ini segera diturunkan menjadi Perwali dan dilanjutkan dengan Rencana Aksi Daerah yang inklusif,” ujar Agus.

Ia menilai penyusunan Perwali dan RAD penting agar amanat Perda dapat diterjemahkan secara lebih teknis oleh pemerintah daerah dan seluruh perangkat terkait.

Dengan adanya aturan pelaksana yang jelas, kata Agus, masing-masing pihak dapat mengetahui tugas dan tanggung jawabnya dalam memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Bandar Lampung.

Agus juga mengapresiasi pelaksanaan FGD tersebut. Menurutnya, forum lintas sektor menjadi momentum penting untuk mempertemukan berbagai pihak yang selama ini memiliki peran dalam pembangunan kota, termasuk pemerintah, legislatif, akademisi, komunitas penyandang disabilitas, dan masyarakat.

Ia berharap pembahasan yang dilakukan tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi menghasilkan rumusan yang benar-benar dapat diterapkan.

“Kita ingin Perwali dan RAD Kota Bandar Lampung benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya, sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan pembangunan tanpa terkecuali,” kata Agus.

Menurutnya, pembangunan yang inklusif harus memastikan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses berbagai layanan dan fasilitas publik.

DPRD: Tinggal Implementasi

Hal senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Misgustini. Ia menilai substansi Perda Nomor 4 Tahun 2024 telah memberikan arah yang cukup jelas mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Karena itu, menurut Misgustini, pekerjaan selanjutnya adalah memastikan regulasi tersebut benar-benar dijalankan oleh pemerintah daerah.

“Payung hukumnya sudah jelas dan tegas. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah, khususnya Wali Kota Bandar Lampung, mau dan serius dalam mengimplementasikan Perda ini,” tegas Misgustini.

Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar keberadaan Perda tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Implementasi tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari pelayanan publik, fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan hingga aspek lain yang berkaitan dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

DPRD Tekankan Tindak Lanjut

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, yang hadir sekaligus membuka kegiatan FGD, menekankan pentingnya tindak lanjut setelah berbagai pihak melakukan pembahasan mengenai isu disabilitas.

Menurut Mayang, keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 merupakan modal penting bagi Kota Bandar Lampung untuk membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih inklusif.

Namun, keberadaan regulasi tersebut tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila tidak diterjemahkan ke dalam kebijakan, program, penganggaran, serta pelayanan publik yang konkret.

“Hari ini kita perlu mulai memastikan, setelah semua diskusi ini, apa yang akan kita kerjakan bersama?” ujar Mayang.

Ia mengatakan, pemenuhan hak penyandang disabilitas harus menjadi bagian dari proses pembangunan daerah secara menyeluruh. Dengan demikian, isu disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab satu OPD, tetapi menjadi perspektif bersama dalam setiap perencanaan pembangunan.

Mayang juga mendorong agar Perwali sebagai aturan pelaksana serta RAD Disabilitas segera disusun. Kedua instrumen tersebut dinilai penting untuk memberikan arah yang lebih jelas mengenai target, program, pembagian tanggung jawab, serta evaluasi pelaksanaan kebijakan disabilitas di daerah.

“Perda harus hidup dalam kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelayanan publik, dan kehidupan sehari-hari masyarakat,” kata Mayang.

Ia berharap FGD lintas sektor tersebut dapat menjadi awal dari langkah yang lebih konkret dalam mewujudkan Bandar Lampung sebagai kota yang berkeadilan, inklusif, dan ramah bagi penyandang disabilitas.

Libatkan Penyandang Disabilitas

FGD yang diinisiasi Yayasan SATUNAMA Yogyakarta tersebut juga menjadi ruang untuk mendengarkan langsung pengalaman dan kebutuhan penyandang disabilitas.

Pelibatan komunitas disabilitas dinilai penting agar kebijakan yang disusun pemerintah tidak hanya berdasarkan perspektif birokrasi, tetapi benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan.

Selain DPRD dan komunitas penyandang disabilitas, forum tersebut melibatkan akademisi serta sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, diharapkan penyusunan Perwali dan RAD Disabilitas nantinya tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi mampu menjadi instrumen untuk memastikan seluruh warga mendapatkan hak dan kesempatan yang setara dalam pembangunan Kota Bandar Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *