Media90.id – Tim kuasa hukum terdakwa Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menghadirkan dua ahli dalam persidangan perkara dugaan korupsi fee proyek tahun anggaran 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.
Dua ahli yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yakni pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Lampung (Unila), Prof. Rudy, serta ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Muzakir.
Dalam keterangannya, Prof. Rudy menjelaskan mengenai kewenangan dan pertanggungjawaban dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, kewenangan kepala daerah dalam pengadaan telah didelegasikan kepada sejumlah pejabat sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing, mulai dari sekretaris daerah, pengguna anggaran hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Bupati bukan pelaku pengadaan barang dan jasa. Bupati membagikan kewenangannya kepada kepala dinas, sekretaris daerah dan PPK yang melakukan teknis pengadaan barang dan jasa,” ujar Prof. Rudy di persidangan.
Ia menjelaskan, pengguna anggaran memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan, termasuk menetapkan PPK. Sementara PPK yang memiliki sertifikat kompetensi bertugas menjalankan seluruh proses teknis pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Prof. Rudy, dalam mekanisme pengadaan melalui e-katalog, kewenangan memilih penyedia sepenuhnya berada di tangan PPK. Karena itu, setiap pejabat memiliki tanggung jawab sesuai kewenangan yang dimilikinya.
“Pertanggungjawaban itu mengikuti kewenangannya. Kalau ada kesalahan spesifikasi dalam perencanaan, maka tanggung jawabnya ada pada pengguna anggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepala daerah tidak berada dalam rantai teknis pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Apabila terjadi dugaan penyimpangan, maka harus terlebih dahulu ditelusuri siapa pejabat yang memiliki kewenangan terhadap proses tersebut.
Terkait kemungkinan adanya arahan dari kepala daerah kepada PPK, Prof. Rudy menilai hal itu tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai intervensi. Menurutnya, komunikasi tersebut harus dilihat berdasarkan konteksnya, apakah bertujuan memastikan proses berjalan sesuai aturan atau justru mengarah pada penyimpangan.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pengadaan pada prinsipnya lebih dahulu menjadi ranah pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sementara itu, Prof. Muzakir memberikan pandangan dari aspek hukum pidana, khususnya terkait penerapan pasal dan teori pembuktian dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penerapan Pasal 12 huruf a dan huruf b dalam dakwaan perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan ketentuan peralihan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Ketentuan yang lebih ringan semestinya dapat dipertimbangkan dalam penerapan hukum terhadap terdakwa. Pasal 12 huruf a dan huruf b tidak layak dalam dakwaan ini, karena seharusnya Pasal 605 dalam KUHP baru. Ketentuan inilah yang seharusnya diterapkan karena lebih ringan,” ujar Prof. Muzakir.
Ia menilai, prinsip hukum pidana menghendaki penerapan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa apabila terdapat ketentuan baru yang lebih ringan.
Selain itu, Prof. Muzakir juga menyoroti pembuktian dugaan suap maupun gratifikasi kepada kepala daerah. Menurutnya, dugaan adanya penyerahan uang harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan tidak cukup hanya berdasarkan asumsi ataupun pengakuan sepihak.
“Kalau hanya pengakuan, keterangan saksi tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar untuk membuktikan tindak pidana. Harus dikuatkan dengan alat bukti lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat tuduhan adanya penyerahan uang kepada bupati, maka harus didukung bukti konkret seperti bukti transfer, dokumen transaksi, maupun keterangan saksi lain yang menyaksikan langsung proses penyerahan tersebut.
Menurutnya, keterangan saksi yang hanya menyebut adanya setoran proyek kepada bupati tanpa didukung alat bukti lain tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum.
Kuasa hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, mengatakan keterangan kedua ahli menjadi bagian penting dalam pembelaan terhadap kliennya.
Ia menjelaskan, pendapat Prof. Rudy mempertegas bahwa kepala daerah bukan pelaku dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan teknis pengadaan.
“Pada prinsipnya, Prof. Rudy menjelaskan dari perspektif hukum administrasi negara bahwa proses pengadaan barang dan jasa bukan menjadi tanggung jawab bupati karena bupati bukan pelaku pengadaan,” kata Ahmad.
Ahmad juga menegaskan, hingga persidangan berlangsung belum terdapat bukti yang menunjukkan Ardito Wijaya pernah menitipkan rekanan tertentu dalam proyek pemerintah.
“Titipan proyek tidak pernah ada bukti. Tidak ada satu saksi pun yang membuktikan bahwa bupati pernah menitipkan rekanan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait keterangan Prof. Muzakir, Ahmad menyebut pihaknya akan mendalami aspek hukum pidana, terutama mengenai unsur pasal yang didakwakan serta teori pembuktian dalam perkara tersebut.
“Pada intinya, Prof. Muzakir menerangkan Pasal 12 huruf a dan b terkait suap dan gratifikasi. Kami menilai tidak ada pemberian uang yang terbukti secara jelas kepada bupati,” tegasnya.
Menurut Ahmad, selama persidangan memang terdapat sejumlah saksi yang menyebut adanya orang dekat bupati maupun dugaan setoran proyek. Namun, seluruh keterangan tersebut tetap harus diuji dan dibuktikan dengan alat bukti lain agar memiliki kekuatan sebagai fakta hukum di persidangan.
Ia menegaskan, teori pembuktian menjadi aspek penting dalam perkara tersebut karena setiap dugaan yang muncul harus didukung bukti yang sah sesuai ketentuan hukum pidana.














