BERITA

Kasus Getah Karet Berujung Damai, PTPN I Berhasil Kawal Proses Restorative Justice Kakek Mujiran dan Nur Wahid

Luluk RJMP
9
×

Kasus Getah Karet Berujung Damai, PTPN I Berhasil Kawal Proses Restorative Justice Kakek Mujiran dan Nur Wahid

Sebarkan artikel ini
PTPN I Kawal Restorative Justice Kasus Getah Karet Kakek Mujiran dan Nur Wahid Masuki Tahap Pengadilan

Media90.id – Upaya penyelesaian perkara dugaan penggelapan getah karet yang menjerat Kakek Mujiran dan Nur Wahid menunjukkan perkembangan positif. PTPN I Regional VII sebagai pihak yang dirugikan berhasil mengawal tercapainya kesepakatan perdamaian antara kedua terdakwa dan perusahaan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Kasus yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda itu kini memasuki tahapan lanjutan setelah proses perdamaian resmi dilakukan oleh para pihak.

Ads
close ads

Terdakwa Akui Kesalahan dan Sampaikan Penyesalan

Dalam sidang mekanisme keadilan restoratif yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda pada Rabu (10/6/2026), Mujiran dan Nur Wahid mengakui telah melakukan pencurian getah karet di area kebun milik PTPN I Regional VII.

Di hadapan majelis hakim, keduanya secara terbuka menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang.

“Saya mengakui kesalahan telah mencuri di kebun PTPN dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Bila melakukan kembali perbuatan ini, saya siap untuk dihukum,” ujar kedua terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda.

Selain menyampaikan penyesalan, keduanya juga mengucapkan terima kasih kepada PTPN I Regional VII serta secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada manajemen PTPN I Regional VII Kebun Bergen.

PTPN Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Kuasa Hukum PTPN I Regional VII, M. Agung Nugraha, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang mekanisme keadilan restoratif dilakukan karena perkara tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan di persidangan.

Menurutnya, proses tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur secara khusus mengenai penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif.

“Jadi karena sudah masuk dalam proses persidangan, maka kami semua menghormati proses peradilan yang telah berjalan,” jelas Agung.

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak tetap berkomitmen mengikuti setiap tahapan hukum yang berlaku hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Harap Pertimbangkan Adanya Perdamaian

Agung berharap pada agenda persidangan berikutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menyampaikan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, sekaligus mempertimbangkan adanya kesepakatan damai yang telah dicapai antara para pihak.

Selain itu, ia juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda dapat memberikan putusan yang bijaksana dengan memperhatikan terpenuhinya syarat administratif dan tata cara mekanisme keadilan restoratif yang telah dijalankan.

Kesepakatan Damai Dibuat Secara Sukarela

Dalam surat perdamaian yang telah ditandatangani, ditegaskan bahwa kesepakatan tersebut dibuat secara sukarela tanpa adanya paksaan, tekanan, maupun intimidasi dari pihak mana pun.

Seluruh pihak juga menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung dan menerima serta menghormati putusan yang nantinya dijatuhkan oleh pengadilan.

Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian ini, kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut kini memasuki tahap akhir. Meski demikian, keputusan final tetap berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang akan menentukan putusan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan