BERITA

Kasus Pencemaran Nama Baik soal Pengelolaan MBG, Anggota DPRD Tubaba Bawa Bukti Baru ke Polda Lampung

Luluk RJMP
7
×

Kasus Pencemaran Nama Baik soal Pengelolaan MBG, Anggota DPRD Tubaba Bawa Bukti Baru ke Polda Lampung

Sebarkan artikel ini
Kasus Pencemaran Nama Baik soal Pengelolaan MBG Anggota DPRD Tubaba Serahkan Bukti Baru ke Polda Lampung

Media90.id – Anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) Eko Prihanto bersama tim kuasa hukumnya kembali mendatangi Polda Lampung. Kedatangan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media online dan media sosial.

Eko didampingi tim kuasa hukum dari LHS Lawfirm and Partner mendatangi Polda Lampung pada Rabu (26/8/2026) untuk menyerahkan bukti tambahan sekaligus mengikuti pemeriksaan lanjutan.

Ads
close ads

Penasihat hukum Eko Prihanto, Lamen Hendra Saputra, mengatakan pihaknya membawa sejumlah bukti untuk melengkapi laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Kami juga membawa dua saksi, untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Bukti yang kami bawa ini berupa rekaman unggahan akun TikTok berinisial H,” kata Lamen Hendra Saputra.

Persoalkan Unggahan dari Akun Pribadi

Menurut Lamen, akun TikTok yang menjadi bagian dari laporan tersebut dipersoalkan karena unggahan yang diduga mencemarkan nama baik kliennya dibuat melalui akun media sosial pribadi.

Ia menegaskan akun tersebut bukan akun resmi perusahaan pers atau media yang bersangkutan.

“Kami mendapatkan penjelasan dari Dewan Pers, ketika media terlibat dalam pekerjaannya dan memposting melalui akun resmi, maka masuk Undang-Undang Pers. Namun kalau melalui media sosial pribadi, maka tidak berkaitan dengan Undang-Undang Pers,” ujar Lamen.

Lamen mengatakan pihaknya bersama Eko Prihanto dan para saksi berharap proses hukum dapat berjalan secara adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyebut hubungan antara kliennya dengan awak media selama ini berjalan baik. Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Jadi akun TikTok yang kami laporkan ini akun pribadi, yang memviralkan berita yang menghakimi dan menuduh klien kami, yang disebut menyunat, memonopoli, korupsi, dan lainnya yang sangat mengganggu,” sebut Lamen.

Eko Prihanto Bantah Terlibat Pengelolaan MBG

Sebelumnya, Eko Prihanto melayangkan laporan ke Polda Lampung karena merasa dirugikan setelah namanya dicatut dalam sebuah pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan pengelolaan salah satu dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam pemberitaan yang beredar, Eko disebut mengendalikan dapur MBG.

Namun, Eko membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan dirinya tidak menjadi bagian dari pengelola, unsur yayasan, maupun mitra dalam pengelolaan dapur MBG yang dimaksud.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan bukti tambahan dan pemeriksaan sejumlah saksi di Polda Lampung.

Tim kuasa hukum berharap seluruh bukti yang disampaikan dapat membantu penyidik dalam mengungkap duduk perkara serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *