Media90.id – Kasus dugaan mafia minyak goreng subsidi merek Minyakita yang menyeret seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Lampung masih menjadi perhatian publik. Perkara tersebut terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat yang meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional.
Sebelumnya, jajaran Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang oknum ASN berinisial ALS yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal minyak goreng subsidi Minyakita. Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/5/2026) di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung.
Kasus tersebut dinilai menjadi peringatan penting terkait pengawasan distribusi bahan pangan bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. Dugaan penyimpangan dalam tata kelola distribusi Minyakita disebut berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu tujuan program subsidi pemerintah.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Indonesia Bersatu, Hadie Reyandi Chandra, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar permasalahan.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan, termasuk apabila terdapat pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Jangan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Publik tentu berharap kasus ini ditangani secara serius dan profesional,” ujar Hadie, Selasa (2/6/2026).
Ia menilai kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas sehingga perkembangan penanganannya perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Hadie juga berharap pihak kepolisian dapat memberikan informasi resmi terkait hasil penyelidikan dan perkembangan perkara yang sedang berjalan.
Menurutnya, praktik yang diduga terjadi dalam kasus tersebut bukanlah sesuatu yang berlangsung dalam waktu singkat, sehingga diperlukan pendalaman menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari kalangan akademisi. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA, disebut turut memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.
Hadie mengingatkan bahwa penyalahgunaan distribusi minyak goreng subsidi dapat berimplikasi hukum berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen dan regulasi perdagangan yang berlaku.
Ia juga mendorong Polresta Bandar Lampung untuk menggelar konferensi pers guna menjelaskan perkembangan kasus, termasuk dugaan jalur distribusi dan wilayah pemasaran yang menjadi objek penyelidikan.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, saat dikonfirmasi pada Senin (1/6/2026), menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus dilakukan oleh penyidik.
“Masih dalam proses pendalaman,” ujarnya singkat.
Hadie berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara maksimal serta menjaga transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara. Menurutnya, keterbukaan informasi akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menambahkan bahwa dugaan pelanggaran terkait tata niaga dan distribusi minyak goreng subsidi perlu ditangani secara serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pelanggaran terhadap aturan perdagangan dan perlindungan konsumen dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terbukti dalam proses hukum.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan distribusi Minyakita yang menjadi perhatian publik di Provinsi Lampung tersebut.














