BERITA

BPK Soroti Program Umrah Pemkot Bandar Lampung, Mekanisme Seleksi Peserta Jadi Catatan

Luluk RJMP
4
×

BPK Soroti Program Umrah Pemkot Bandar Lampung, Mekanisme Seleksi Peserta Jadi Catatan

Sebarkan artikel ini
BPK Soroti Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Seleksi Peserta Dinilai Belum Optimal

Media90.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung kembali memberikan catatan terhadap pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kali ini, perhatian BPK tertuju pada pelaksanaan program umrah dan wisata rohani/religi yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyebut mekanisme penetapan peserta program umrah belum mengacu secara penuh pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ads
close ads

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah tidak adanya Surat Keputusan (SK) pembentukan tim seleksi yang bertugas menetapkan peserta program umrah maupun wisata rohani. Menurut BPK, keberadaan tim seleksi penting untuk memastikan proses penentuan penerima dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Selain itu, BPK menemukan sejumlah penerima program umrah ditetapkan melalui pemberian hadiah langsung oleh Wali Kota dalam berbagai kegiatan, seperti Car Free Day, sesi tanya jawab, hingga kunjungan ke kelurahan dan kecamatan.

Menurut BPK, mekanisme tersebut tidak sejalan dengan ketentuan mengenai belanja hadiah kepada masyarakat, yang seharusnya diberikan melalui perlombaan atau sebagai bentuk penghargaan atas prestasi dengan kriteria serta proses seleksi yang jelas.

Atas temuan tersebut, BPK menilai proses penetapan peserta program umrah belum dilakukan secara selektif dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Tidak hanya program umrah, LHP BPK juga menyoroti pelaksanaan program wisata rohani/religi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 1.665 ASN mengikuti program tersebut. Jumlah itu terdiri atas 279 ASN dari enam instansi vertikal dan 1.386 ASN dari 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Melalui rekomendasinya, BPK meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelaksanaan program tersebut agar pada masa mendatang lebih memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, transparansi, dan efektivitas dalam mencapai tujuan program.

BPK juga menekankan pentingnya penyelenggaraan program yang dibiayai APBD dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik, sehingga penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan