Media90 – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti kondisi infrastruktur proteksi kebakaran di kota setempat, khususnya hydrant pillar dan ground tank, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Selasa (24/2/2026).
Dalam forum tersebut terungkap fakta memprihatinkan. Dari lima lokasi ground tank (tangki air bawah tanah) yang ada, saat ini tidak satu pun berfungsi secara optimal. Padahal, ground tank merupakan reservoir utama penyedia air untuk sistem proteksi kebakaran gedung, sementara hydrant pillar menjadi titik akses vital bagi petugas saat proses pemadaman.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut keselamatan publik.
“Ground tank dan hydrant adalah infrastruktur keselamatan masyarakat. Jika tidak berfungsi, maka risiko kebakaran akan semakin besar, terutama di kawasan padat penduduk dan gedung-gedung pelayanan umum,” tegas Asroni.
Menurutnya, keberadaan hydrant pillar yang berfungsi dengan baik sangat menentukan kecepatan dan efektivitas penanganan kebakaran. Karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut.
Komisi IV merekomendasikan agar dilakukan audit teknis menyeluruh terhadap seluruh ground tank dan jaringan hydrant. Selain itu, pemerintah juga diminta menyusun rencana reaktivasi dan rehabilitasi fasilitas yang rusak, serta menjadikan sistem proteksi kebakaran sebagai prioritas dalam kebijakan anggaran daerah.
Tak hanya itu, DPRD juga mendorong evaluasi terhadap standar keselamatan kebakaran pada gedung-gedung publik dan kawasan strategis di Bandar Lampung.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti di forum diskusi. Keselamatan warga adalah prioritas utama. Kami akan mengawal sampai ada solusi nyata,” ujar Asroni.
Dalam standar teknis, pemasangan hydrant pillar memiliki ketentuan jarak tertentu. Berdasarkan standar National Fire Protection Association (NFPA) 20, jarak pemasangan hydrant idealnya memiliki radius sekitar 35 hingga 38 meter. Perhitungan tersebut mengacu pada jangkauan proteksi satu unit hydrant yang mampu melindungi area sekitar 1.000 meter persegi.
Selain itu, ketentuan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1735-2000 menyebutkan bahwa lokasi hydrant harus mudah diakses oleh mobil dan petugas pemadam kebakaran, dengan jalur bebas hambatan hingga 50 meter menuju titik hydrant.
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung berharap perbaikan dan penataan kembali sistem hydrant pillar dapat segera dilakukan. Dengan infrastruktur proteksi kebakaran yang optimal, risiko kerugian akibat kebakaran diharapkan dapat ditekan, sekaligus melindungi keselamatan masyarakat serta aset daerah.














