Media90.id – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung melakukan kunjungan dan monitoring ke SMPN 44 Bandar Lampung pada Selasa (2/6/2026) menyusul insiden kekerasan yang melibatkan dua peserta didik dan mengakibatkan salah satu siswa mengalami luka hingga harus menjalani perawatan medis.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, didampingi Sekretaris Komisi Muhammad Suhada serta anggota Komisi IV lainnya, yakni Sulistiani, Muhammad Niki Saputra, Dewi Mayang Suri Djausal, Agus Purwanto, dan Muhammad Ariesman Akbar.
Kedatangan rombongan DPRD bertujuan memperoleh informasi secara langsung terkait kronologi kejadian, kondisi terkini kedua peserta didik yang terlibat, serta langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan pihak sekolah dan instansi terkait.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, meminta pihak sekolah memberikan penjelasan secara rinci mengenai perkembangan kondisi kedua siswa. Ia juga menegaskan pentingnya memastikan hak pendidikan mereka tetap terpenuhi dan tidak terganggu akibat peristiwa tersebut.
Menurut Asroni, meskipun kejadian berlangsung di luar jam sekolah, insiden tersebut tetap menjadi perhatian serius karena melibatkan peserta didik yang masih mengenakan atribut sekolah. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu melakukan evaluasi bersama guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
“Peristiwa seperti ini tentu sangat disayangkan. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang. Karena itu, perlu ada langkah pencegahan yang lebih kuat ke depan,” ujar Asroni.
Ia menambahkan bahwa penguatan pendidikan karakter, pengawasan lingkungan sekolah, serta komunikasi yang baik antara sekolah, orang tua, dan peserta didik menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, menyoroti pentingnya deteksi dini terhadap perubahan perilaku peserta didik. Menurutnya, sekolah perlu lebih aktif memperhatikan kondisi psikologis siswa agar potensi konflik dapat diketahui dan ditangani sebelum berkembang menjadi tindakan yang membahayakan.
“Sekolah harus memperkuat pengawasan dan komunikasi dengan peserta didik. Dengan begitu, berbagai permasalahan yang muncul dapat segera diketahui dan dicarikan solusi sebelum berujung pada konflik yang lebih besar,” katanya.
Mayang juga mendorong adanya kolaborasi antara sekolah dengan instansi terkait, khususnya lembaga yang menangani perlindungan perempuan dan anak, untuk memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh pihak yang terdampak.
Menurutnya, pemulihan kondisi mental dan emosional peserta didik merupakan bagian penting dalam proses penyelesaian kasus yang melibatkan anak.
“Pendampingan mental dan psikologis sangat penting agar anak-anak yang terlibat dapat pulih dengan baik serta terhindar dari trauma berkepanjangan,” ujar Mayang.
Selain itu, ia meminta sekolah melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap siswa yang menunjukkan perubahan perilaku, mengalami kesulitan bergaul, atau menghadapi permasalahan sosial di lingkungan pertemanan.
Mayang menilai berbagai bentuk perundungan, ejekan, maupun konflik antarteman tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi berkembang menjadi persoalan yang lebih serius apabila tidak segera ditangani.
Di sisi lain, Kepala SMPN 44 Bandar Lampung, Udina, menjelaskan bahwa pihak sekolah sejak awal telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta sejumlah pihak terkait untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.
Berdasarkan informasi yang diterima sekolah, insiden tersebut diduga berawal dari konflik antarpeserta didik yang telah berlangsung sebelumnya. Namun demikian, seluruh proses penanganan tetap diserahkan kepada pihak berwenang dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Sejak kejadian berlangsung, kami langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penanganan berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan kepada semua anak yang terlibat,” kata Udina.
Pihak sekolah juga mengungkapkan bahwa keluarga kedua peserta didik telah menempuh jalur musyawarah dengan pendampingan pihak kelurahan serta instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Ke depan, SMPN 44 Bandar Lampung bersama aparat kepolisian berencana meningkatkan kegiatan edukasi kepada siswa mengenai bahaya perundungan, pentingnya menghormati sesama, serta upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.
Saat ini, peserta didik yang sebelumnya menjalani perawatan medis telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Sementara itu, penanganan terhadap peserta didik lainnya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum, dengan tetap mengutamakan prinsip pembinaan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak anak.














