BERITA

Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Ketidakvalidan Hitungan KPKNL dan BPKP dalam Kasus Korupsi Lahan Kemenag Natar

Luluk RJMP
11
×

Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Ketidakvalidan Hitungan KPKNL dan BPKP dalam Kasus Korupsi Lahan Kemenag Natar

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Lahan Kemenag di Natar Disidangkan, Pengacara Terdakwa Ungkap Kejanggalan Luas Tanah
Kasus Korupsi Lahan Kemenag di Natar Disidangkan, Pengacara Terdakwa Ungkap Kejanggalan Luas Tanah

Media90 – Sidang kasus dugaan korupsi lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) Lampung di wilayah Natar kembali menghadirkan fakta baru. Kuasa hukum terdakwa, Bey Sujarwo, menyoroti adanya ketidakvalidan dalam perhitungan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bey Sujarwo menyampaikan, pihaknya menemukan kejanggalan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan setempat yang melibatkan seluruh pihak, termasuk para terdakwa.

Ads
close ads

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi yang dihadiri semua pihak, termasuk para terdakwa, ditemukan adanya ketidakvalidan hitungan dari KPKNL dan BPKP,” ujar Bey Sujarwo, Senin (14/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam perkara ini subjek hukum korban adalah Departemen Agama (Depag), sementara terdapat empat terdakwa sebagai pihak yang diproses secara hukum. Namun, dari sisi objek perkara, luas lahan yang menjadi sengketa dinilai tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dakwaan.

Menurut Bey, luas lahan yang berada di dalam pagar lokasi tersebut tidak lebih dari 17.000 meter persegi. Bahkan, luas tersebut sudah termasuk area jalan.

“Kalau dihitung 17.000 meter persegi itu sudah termasuk jalan. Artinya, yang benar-benar dikuasai oleh saudara Thio sesuai sertifikat berada di dalam pagar. Ketika kerugian negara dihitung berdasarkan luas tersebut beserta pagarnya, maka perhitungan itu menjadi tidak valid,” jelasnya.

Atas dasar itu, Bey menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) patut diduga mengandung unsur obscuur libel atau kabur. Ia menyebut, dakwaan tidak mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri, maupun penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Saya yakin klien kami seharusnya dinyatakan tidak terbukti, atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag),” tegasnya.

Lebih lanjut, Bey juga menyinggung soal aspek perbuatan melawan hukum yang menurutnya justru dapat ditafsirkan sebaliknya. Ia mengklaim, dalam berbagai pertimbangan hingga putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terdapat indikasi bahwa tindakan yang dipersoalkan tidak sepenuhnya memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Ia menambahkan, kliennya tidak memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Sebaliknya, kliennya justru mengalami kerugian, baik kehilangan aset, uang, maupun kebebasan karena harus menjalani penahanan.

Terkait kerugian negara yang disebut mencapai Rp54 miliar, Bey menilai angka tersebut masih bersifat potential loss atau potensi kerugian, bukan kerugian nyata (actual loss).

Hal itu, kata dia, juga diperkuat oleh keterangan saksi ahli dari Universitas Lampung (Unila), yakni Tisnanta dan Sumarja, yang menyebut adanya frasa “kelak akan ada kerugian negara”.

“Artinya ini belum konkret, belum faktual secara materiil, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara,” ujarnya.

Di sisi lain, Bey mengungkapkan bahwa hingga saat ini kliennya belum sepenuhnya menguasai maupun memanfaatkan aset yang telah dibeli sejak tahun 2008.

“Faktanya, klien kami belum bisa mendayagunakan aset tersebut sampai sekarang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan