BERITA

Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Ketidakvalidan Hitungan KPKNL dan BPKP dalam Kasus Korupsi Lahan Kemenag Natar

Luluk RJMP
68
×

Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Ketidakvalidan Hitungan KPKNL dan BPKP dalam Kasus Korupsi Lahan Kemenag Natar

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Lahan Kemenag di Natar Disidangkan, Pengacara Terdakwa Ungkap Kejanggalan Luas Tanah
Kasus Korupsi Lahan Kemenag di Natar Disidangkan, Pengacara Terdakwa Ungkap Kejanggalan Luas Tanah

Media90 – Sidang kasus dugaan korupsi lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) Lampung di wilayah Natar kembali menghadirkan fakta baru. Kuasa hukum terdakwa, Bey Sujarwo, menyoroti adanya ketidakvalidan dalam perhitungan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bey Sujarwo menyampaikan, pihaknya menemukan kejanggalan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan setempat yang melibatkan seluruh pihak, termasuk para terdakwa.

Ads
close ads

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi yang dihadiri semua pihak, termasuk para terdakwa, ditemukan adanya ketidakvalidan hitungan dari KPKNL dan BPKP,” ujar Bey Sujarwo, Senin (14/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam perkara ini subjek hukum korban adalah Departemen Agama (Depag), sementara terdapat empat terdakwa sebagai pihak yang diproses secara hukum. Namun, dari sisi objek perkara, luas lahan yang menjadi sengketa dinilai tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dakwaan.

Menurut Bey, luas lahan yang berada di dalam pagar lokasi tersebut tidak lebih dari 17.000 meter persegi. Bahkan, luas tersebut sudah termasuk area jalan.

“Kalau dihitung 17.000 meter persegi itu sudah termasuk jalan. Artinya, yang benar-benar dikuasai oleh saudara Thio sesuai sertifikat berada di dalam pagar. Ketika kerugian negara dihitung berdasarkan luas tersebut beserta pagarnya, maka perhitungan itu menjadi tidak valid,” jelasnya.

Atas dasar itu, Bey menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) patut diduga mengandung unsur obscuur libel atau kabur. Ia menyebut, dakwaan tidak mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri, maupun penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Saya yakin klien kami seharusnya dinyatakan tidak terbukti, atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag),” tegasnya.

Lebih lanjut, Bey juga menyinggung soal aspek perbuatan melawan hukum yang menurutnya justru dapat ditafsirkan sebaliknya. Ia mengklaim, dalam berbagai pertimbangan hingga putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terdapat indikasi bahwa tindakan yang dipersoalkan tidak sepenuhnya memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Ia menambahkan, kliennya tidak memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Sebaliknya, kliennya justru mengalami kerugian, baik kehilangan aset, uang, maupun kebebasan karena harus menjalani penahanan.

Terkait kerugian negara yang disebut mencapai Rp54 miliar, Bey menilai angka tersebut masih bersifat potential loss atau potensi kerugian, bukan kerugian nyata (actual loss).

Hal itu, kata dia, juga diperkuat oleh keterangan saksi ahli dari Universitas Lampung (Unila), yakni Tisnanta dan Sumarja, yang menyebut adanya frasa “kelak akan ada kerugian negara”.

“Artinya ini belum konkret, belum faktual secara materiil, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara,” ujarnya.

Di sisi lain, Bey mengungkapkan bahwa hingga saat ini kliennya belum sepenuhnya menguasai maupun memanfaatkan aset yang telah dibeli sejak tahun 2008.

“Faktanya, klien kami belum bisa mendayagunakan aset tersebut sampai sekarang,” pungkasnya.

Penemuan Jasad Bocah Perempuan di Lampung Selatan Hebohkan Warga Surat Wasiat Orang Tua Jadi Sorotan
BERITA

Media90.id – Warga Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, dikejutkan oleh penemuan jasad seorang anak perempuan tanpa identitas di tepi jalan pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026. Peristiwa tersebut langsung menarik perhatian masyarakat karena korban ditemukan bersama sepucuk surat wasiat yang menyentuh hati. Ads close ads Berdasarkan informasi yang beredar, jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus kain putih dan kardus. Di samping tubuh korban terdapat surat yang diduga ditinggalkan pihak keluarga atau orang yang mengantarkan jenazah tersebut. Isi surat itu berisi permohonan kepada siapa saja yang menemukan korban agar bersedia membantu mengurus jenazah, menyalatkan, hingga memakamkannya secara layak….

Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah dan Pantau Harga Sembako di Mulya Asri
BERITA

Media90.id – Ketua I TP PKK Tulangbawang Barat (Tubaba), Ana Nadirsyah, membuka pelaksanaan operasi pasar murah sekaligus melakukan monitoring harga bahan pokok di Pasar Tradisional Mulya Asri pada Senin, 25 Mei 2026. Kegiatan pasar murah tersebut digelar sebagai upaya membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Ads close ads Dalam operasi pasar itu, sejumlah bahan pokok dijual dengan harga subsidi, di antaranya beras SPHP Rp57 ribu per 5 kilogram, gula pasir Rp17.500 per kilogram, minyak goreng Rp15.500 per liter, serta tepung terigu Rp10 ribu per kilogram. Usai membuka kegiatan, Ana Nadirsyah turut…

Bupati Tubaba Bagikan Tali Asih dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Petugas Pasar
BERITA

Media90.id – Bupati Tulangbawang Barat, Novriwan Jaya, memberikan tali asih berupa paket sembako dan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas penarik retribusi, petugas parkir pasar, serta petugas retribusi sampah di lingkungan pasar daerah Tulangbawang Barat pada Senin, 25 Mei 2026. Kegiatan tersebut dipusatkan di Pasar Dayamurni dan turut didampingi Ketua Baznas Tulangbawang Barat serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, kegiatan juga dihadiri jajaran pemerintah daerah, pengelola pasar, dan para petugas pasar penerima bantuan. Ads close ads Bupati Tulangbawang Barat, Novriwan Jaya, mengatakan pihaknya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh petugas pasar yang selama ini berperan aktif dalam menjaga ketertiban, kebersihan,…

Eva Dwiana Salurkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Berbobot 1 Ton ke Ponpes Madarijul Ulum
BERITA

Media90.id – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyerahkan bantuan hewan kurban dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berupa sapi limosin seberat satu ton di Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Telukbetung Barat, Selasa, 26 Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut, Eva Dwiana menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas bantuan hewan kurban yang diberikan kepada masyarakat Kota Bandar Lampung. Ads close ads Menurut Eva, bantuan sapi kurban tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar pondok pesantren, terutama menjelang Hari Raya Iduladha. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden. Semoga bantuan hewan kurban ini dapat tersalurkan dengan baik dan bermanfaat…

Digitalisasi Transaksi Daerah Jadi Fokus Pemkot Bandar Lampung untuk Tingkatkan PAD
BERITA

Media90 – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, menghadiri Rapat High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Aula Mahan Agung pada Senin, 25 Mei 2026. Kegiatan yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung tersebut mengusung tema “Sinkronisasi Peta Jalan dan Rencana Aksi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Wilayah Provinsi Lampung”. Ads close ads Dalam rapat tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa digitalisasi transaksi daerah menjadi strategi penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mempercepat pelayanan publik. Menurutnya, penerapan sistem transaksi digital mampu menciptakan tata kelola pemerintahan…

Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Sosial untuk Ribuan Warga di Way Halim Tanjung Senang dan Kemiling
BERITA

Media90 – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung pada Senin, 25 Mei 2026. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap kebutuhan pangan masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat (KPM). Ads close ads Penyaluran bantuan dilakukan melalui Dinas Sosial dan Dinas Pangan Kota Bandar Lampung. Berdasarkan data penerima, sebanyak 43.582 KPM menerima bantuan melalui Dinas Sosial, sedangkan 102.624 KPM menerima bantuan melalui Dinas Pangan. Di Kecamatan Way Halim, bantuan disalurkan kepada 1.919 KPM di Kelurahan Jagabaya II, 1.470 KPM di Kelurahan Gunung Sulah, serta 709 KPM di…

DPRD Lampung Beri Apresiasi atas Prestasi Nasional Kejati Lampung di Anugerah Komisi Kejaksaan RI 2026
BERITA

Media90 – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi serta ucapan selamat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung atas prestasi yang diraih Kejaksaan Tinggi Lampung dalam ajang Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) Tahun 2026. Dalam ajang tersebut, Kejati Lampung berhasil meraih penghargaan sebagai Juara I Kejaksaan Tinggi Tipe B Terbaik se-Indonesia. Ads close ads Penghargaan itu diberikan oleh Komjak RI berdasarkan hasil penilaian terhadap kinerja, profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengatakan capaian tersebut menjadi kebanggaan tersendiri…