Media90 – Persoalan ketersediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sejumlah perumahan di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Salah satu kasus terjadi di Perumahan Griya Annisa Kedaung, yang berlokasi di Jalan Terusan Ragom Gawi III, Kecamatan Kemiling.
Isu tersebut mencuat dalam kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PIP & WK) yang digelar Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, pada Minggu (8/2/2026). Dalam kegiatan itu, warga setempat menyampaikan keluhan terkait belum tersedianya lahan pemakaman umum bagi penghuni perumahan.
Salah seorang warga mengungkapkan bahwa masyarakat telah lama bermukim di Perumahan Griya Annisa Kedaung. Namun hingga kini, perumahan tersebut belum memiliki TPU. Upaya komunikasi dengan pihak pengembang juga telah dilakukan, tetapi belum membuahkan hasil.
“Kami sudah lama tinggal di sini, tapi belum ada TPU. Kami sudah menghubungi pengembang, namun belum ada jawaban. Kami berharap ada solusi,” ujar salah seorang warga.
Menanggapi keluhan tersebut, Asroni Paslah mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan camat, kepala lingkungan, hingga ketua RT setempat untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Ia menilai, keberadaan TPU seharusnya menjadi salah satu syarat penting dalam penerbitan izin pembangunan perumahan.
Menurutnya, perangkat daerah dan dinas terkait seharusnya tidak memberikan rekomendasi izin apabila pengembang tidak menyediakan fasilitas pemakaman bagi warganya. Ia menekankan bahwa persoalan TPU bukan hal sepele, terutama bagi warga yang tidak memiliki lahan makam keluarga di kampung halaman.
“Kalau warga masih punya kampung, mungkin masih bisa dimakamkan di sana. Tapi kalau tidak punya atau tidak diterima, lalu harus dimakamkan di mana?” ujar Asroni.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung itu juga meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung agar lebih selektif dalam menerbitkan izin pembangunan perumahan. Ia menegaskan pengembang yang tidak menyiapkan TPU seharusnya tidak diberikan izin pembangunan.
Asroni menilai wilayah Kemiling memiliki luas wilayah yang cukup besar dengan pertumbuhan penduduk yang pesat. Oleh karena itu, ia mendorong dinas terkait untuk menolak pengajuan izin pembangunan perumahan yang tidak disertai dengan penyediaan TPU bagi warga.
Selama ini, kata Asroni, penerbitan izin perumahan cenderung hanya berfokus pada penyediaan fasilitas umum (fasum) seperti tempat ibadah dan taman, sementara fasilitas sosial (fasos) lain yang tak kalah penting, termasuk TPU, kerap terabaikan.
“Izin yang dikeluarkan harus mempertimbangkan fasos dan fasum secara menyeluruh. Pemerintah daerah harus memperketat pengawasan mulai dari tingkat RT hingga kecamatan,” tegasnya.














