Media90 – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Rabu (8/10/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, dan membahas tiga agenda utama: penarikan Raperda prakarsa Pemprov, penyampaian Raperda usul inisiatif DPRD, serta penyampaian Raperda prakarsa Pemprov.
Dalam agenda pertama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menjelaskan bahwa penarikan Raperda bertujuan menyempurnakan regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir, menyesuaikan kebutuhan daerah, dan memenuhi ketentuan hukum yang lebih tinggi.
“Penarikan Raperda adalah pengembalian atau pembatalan rancangan yang belum ditetapkan menjadi perda. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan sistem hukum nasional, RPJMD, RTRW, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif,” ujar Hanifal.
Bapemperda mengusulkan penarikan empat Raperda, yakni Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru. Penarikan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya, serta Tata Tertib DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025.
Agenda kedua membahas penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD Lampung. Wakil Bapemperda, Budhi Condrowati, menyebutkan bahwa enam Raperda tersebut disusun melalui kajian akademik yang melibatkan masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan.
“Keberadaan Perda ini diharapkan memberikan manfaat besar bagi pembangunan dan masyarakat Lampung,” ujar Budhi Condrowati. Enam Raperda tersebut mencakup perizinan pertambangan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pengelolaan keuangan BLUD, pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, pengelolaan mutu pendidikan, serta penyelenggaraan Satu Data Lampung.
Sekdaprov Marindo Kurniawan kemudian menyampaikan tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung, yakni perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, dan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Perubahan status dua BUMD ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan diharapkan memperkuat kapasitas usaha daerah. Sementara pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun menyesuaikan kewenangan pengelolaan pendidikan dasar yang kini berada di pemerintah kabupaten/kota.
“Pembentukan Perda adalah instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Kami berharap DPRD Lampung mendukung pembahasan tiga Raperda ini agar berjalan tepat waktu dan menghasilkan regulasi berkualitas,” ujar Marindo.
Rapat paripurna akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung.
Langkah Pemprov dan DPRD Lampung ini menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan dan sumber daya yang lebih transparan. Kebijakan ini diharapkan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Lampung.