Media90.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus memperkuat komitmennya dalam menata akses kepemilikan tanah melalui implementasi skema hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Kebijakan tersebut difokuskan sebagai instrumen pengendalian untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan sekaligus memastikan tanah dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Selasa (9/6/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan reforma agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset tanah, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk menciptakan pemerataan akses terhadap sumber-sumber ekonomi masyarakat.
Menurutnya, penerapan skema hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah merupakan salah satu langkah inovatif untuk memastikan tanah yang didistribusikan tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan maupun alih fungsi lahan yang tidak sesuai dapat diminimalkan.
“Kehadiran Badan Bank Tanah diharapkan menjadi instrumen strategis dalam penyediaan tanah. Dengan skema pemberian hak berjangka waktu, dapat memastikan pemanfaatan tanah dilakukan secara lebih terpola, terarah, dan terjaga dari praktik penguasaan oleh segelintir pihak saja,” kata Marindo Kurniawan saat membuka Rakor GTRA Provinsi Lampung.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi vertikal, maupun masyarakat. Sinergi lintas sektor menjadi faktor penting dalam mewujudkan pemerataan akses lahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menyoroti pentingnya pengendalian melalui penerapan hak berjangka waktu sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program reforma agraria.
Menurutnya, berbagai data menunjukkan masih perlunya perbaikan dalam distribusi tanah agar lebih tepat sasaran dan mampu memberikan dampak ekonomi jangka panjang bagi masyarakat penerima manfaat.
“Pemberian hak berjangka waktu berfungsi sebagai alat kendali negara. Tujuannya memastikan tanah yang diberikan benar-benar memberikan manfaat nyata, sehingga penerima hak tidak tergiur untuk mengalihkan lahan tersebut demi keuntungan jangka pendek,” ujar Embun Sari.
Dalam rakor tersebut, para peserta juga menyepakati sejumlah langkah strategis yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi GTRA Provinsi Lampung Tahun 2026. Salah satu poin utama adalah komitmen seluruh anggota GTRA untuk aktif melakukan pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di berbagai wilayah.
Selain itu, disepakati pula peningkatan sinergi dan kolaborasi lintas sektor guna mempercepat penyelesaian konflik agraria yang masih terjadi di sejumlah daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung keberhasilan program reforma agraria secara menyeluruh.
Rakor juga menghasilkan rumusan rencana program terintegrasi yang akan dimasukkan ke dalam rencana kerja daerah, khususnya pada lokasi-lokasi yang menjadi fokus akses reforma agraria. Program tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan produktivitas lahan sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
Melalui penguatan kolaborasi antarinstansi dan penerapan kebijakan yang terarah, Pemprov Lampung optimistis reforma agraria dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan pemerataan ekonomi, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.














