Media90 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan bahwa penganggaran Tenaga Pendamping Gubernur dalam rangka percepatan pembangunan daerah merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola pemerintahan, sinkronisasi kebijakan strategis, serta percepatan implementasi program prioritas pembangunan di Provinsi Lampung.
Penunjukan Tenaga Pendamping dalam rangka percepatan pembangunan tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung dan bersifat ad hoc. Kehadiran mereka memiliki fungsi membantu pelaksanaan kebijakan strategis, memperkuat koordinasi lintas sektor, mengharmonisasi program prioritas, serta mendorong percepatan pelaksanaan program pada berbagai bidang sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, menjelaskan bahwa struktur penganggaran belanja tenaga ahli dalam APBD perlu dipahami secara utuh dan proporsional oleh masyarakat.
Menurutnya, kode rekening belanja tenaga ahli dengan nilai sekitar Rp16,5 miliar dalam APBD Provinsi Lampung bukan semata-mata diperuntukkan bagi honorarium Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan.
“Dari total nilai tersebut, alokasi anggaran tidak hanya diperuntukkan bagi Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan saja, tetapi juga mencakup kebutuhan tenaga profesional lintas bidang pada sejumlah OPD guna mendukung berbagai kebutuhan tenaga ahli sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” jelasnya.
Ia menerangkan, belanja tenaga ahli tersebut mencakup berbagai kebutuhan strategis pemerintahan, mulai dari tenaga ahli laboratorium kesehatan daerah (Labkesda), konsultan individual, tenaga ahli teknis pendukung pekerjaan fisik dan infrastruktur di bidang pekerjaan umum, hingga dukungan profesional lainnya dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.
Dengan demikian, Pemprov Lampung menegaskan bahwa nomenklatur belanja tenaga ahli merupakan pos anggaran yang digunakan lintas perangkat daerah sesuai kebutuhan teknis, administratif, dan profesional pemerintahan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai alokasi khusus bagi Tenaga Pendamping Gubernur semata.
Seluruh proses penganggaran dilakukan melalui mekanisme perencanaan dan pengelolaan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berada dalam sistem pengawasan internal maupun eksternal pemerintah.
Pemprov Lampung juga memastikan bahwa setiap alokasi anggaran tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, serta berorientasi pada prioritas pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam praktik pemerintahan modern, dukungan tenaga profesional dan tenaga ahli menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas tata kelola pemerintahan, mempercepat sinkronisasi kebijakan, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan program pembangunan daerah.
Keberadaan Tenaga Pendamping maupun tenaga ahli tidak menggantikan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan berperan sebagai pendukung dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pemerintahan daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, transparan, dan adaptif guna mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung.














