BERITA

PTPN I Regional 7 Buka Rekrutmen Karyawan Tetap, Pekerja Kontrak Berpeluang Naik Status

Luluk RJMP
4
×

PTPN I Regional 7 Buka Rekrutmen Karyawan Tetap, Pekerja Kontrak Berpeluang Naik Status

Sebarkan artikel ini
Pekerja Unit Bergen Segera Berstatus Karyawan Tetap, PTPN I Regional 7 Pastikan Proses Berjalan
Pekerja Unit Bergen Segera Berstatus Karyawan Tetap, PTPN I Regional 7 Pastikan Proses Berjalan

Media90.id – PTPN I Regional 7 resmi membuka jalan bagi para pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk menjadi Karyawan Tetap Non Golongan (KTNG). Kebijakan ini menyusul terbitnya izin prinsip dari Holding Perkebunan Nusantara (PTPN III Holding) dan Kantor Pusat PTPN I (Persero) yang memberikan persetujuan atas proses rekrutmen tersebut.

Surat persetujuan dari kedua institusi yang membawahi PTPN I Regional 7 diterima manajemen pada 22 dan 23 Juli 2026. Berbekal izin tersebut, unit kerja PTPN I yang mengelola aset di Lampung, Sumatera Selatan, dan Bengkulu langsung bergerak melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran.

Ads
close ads

Region Head PTPN I Regional 7, Iyan Heryanto, membenarkan bahwa usulan yang diajukan perusahaan akhirnya mendapat lampu hijau dari PTPN III Holding maupun Head Office PTPN I.

“Iya, benar. Surat usulan kami ke Holding dan ke Head Office sudah berbalas yang intinya mengizinkan rekrutmen karyawan PKWT menjadi KTNG. Kabar gembira ini sudah kami sosialisasikan kepada seluruh jajaran di unit kerja sejak 24 Juli lalu. Dan mulai hari ini sampai besok (27–28 Juli 2026) kami buka pendaftaran,” kata Iyan Heryanto di Bandar Lampung, Rabu (29/7/2026).

Bentuk Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

PTPN I Regional 7 menyambut positif keputusan pemegang saham tersebut. Menurut Iyan, kebijakan ini sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap kepastian lapangan kerja serta peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Ia menyampaikan apresiasi kepada PTPN III Holding dan Kantor Pusat PTPN I yang telah memberikan respons positif terhadap usulan pengangkatan pekerja kontrak menjadi karyawan tetap.

“Kami berterima kasih kepada PTPN III Holding dan Head Office PTPN I yang merespons dengan sangat positif. Ini tentu kabar baik bagi seluruh pekerja, dan kami berkomitmen untuk meningkatkan kinerja,” ujarnya.

Meski demikian, Iyan mengingatkan bahwa perubahan status menjadi karyawan tetap juga harus diiringi dengan peningkatan kontribusi terhadap perusahaan. Menurutnya, produktivitas, disiplin, dan komitmen menjadi faktor penting dalam mendukung proses pemulihan kinerja perusahaan.

Proses Pengajuan Sudah Berlangsung Lama

Iyan menjelaskan, usulan pengangkatan karyawan PKWT menjadi karyawan tetap bukanlah proses yang berlangsung dalam waktu singkat. PTPN I Regional 7 telah lama mengajukan permohonan kepada kantor pusat.

Menurutnya, keputusan tersebut memerlukan berbagai pertimbangan, mulai dari kesiapan anggaran perusahaan, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, hingga pemenuhan regulasi yang berlaku.

“Kalau kami maunya sejak dulu, sebab kami memang membutuhkan tenaga kerja yang cukup, dan punya motivasi kuat. Salah satu motivasi pekerja adalah status yang jelas dan pendapatan yang memadai. Tapi untuk memutuskan itu banyak komponen yang harus disiapkan,” jelasnya.

Seluruh PKWT Berhak Mengikuti Seleksi

Sementara itu, Kepala Bagian SDM PTPN I Regional 7 Ronald Sudrajat menjelaskan seluruh karyawan PKWT di lingkungan PTPN I Regional 7 memiliki kesempatan mengikuti proses rekrutmen menjadi KTNG.

Namun, para peserta tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi maupun teknis yang telah ditetapkan perusahaan.

“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua pendaftar. Untuk administrasi saya kira seluruh PKWT sudah memilikinya. Selain itu ada persyaratan teknis berupa prestasi kerja, kompetensi, produktivitas, kemampuan, dan komitmen yang harus ditunjukkan,” kata Ronald.

Ia mengungkapkan bahwa kuota pengangkatan yang diberikan cukup besar, namun belum seluruh karyawan PKWT dapat diangkat pada periode ini karena perusahaan masih berada dalam tahap pemulihan.

Oleh sebab itu, seluruh pekerja kontrak didorong untuk segera mendaftarkan diri mengikuti proses seleksi. Untuk menjamin objektivitas, proses seleksi akan melibatkan lembaga independen sehingga hasilnya diharapkan berlangsung secara transparan dan adil.

Karyawan Tetap Mendapat Hak Normatif Lebih Lengkap

Ronald menambahkan, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara status PKWT dan KTNG. Setelah diangkat menjadi karyawan tetap non golongan, pekerja berhak memperoleh berbagai hak normatif sebagaimana karyawan tetap lainnya.

Hak tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai hak normatif lainnya sesuai ketentuan perusahaan.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja para karyawan sekaligus memperkuat produktivitas perusahaan, seiring upaya PTPN I Regional 7 dalam mempercepat proses pemulihan dan meningkatkan kinerja di wilayah operasional Lampung, Sumatera Selatan, dan Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *