Media90.id – Perjuangan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Pringsewu dalam mendorong keterbukaan informasi publik dipastikan belum berakhir. Organisasi tersebut menegaskan akan kembali menempuh jalur sengketa informasi setelah Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menyatakan permohonan sengketa nomor 002/VI/KIProv-LPG-PS/2026 prematur secara hukum acara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda Pemeriksaan Awal yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Lampung, Rabu (24/6/2026).
PWRI Pringsewu menegaskan, putusan prematur atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yang dikeluarkan Majelis Komisioner tidak menyentuh pokok perkara yang disengketakan. Keputusan itu murni berkaitan dengan aspek administratif dan perhitungan tenggat waktu pengajuan sengketa informasi.
Dengan demikian, Komisi Informasi belum memeriksa maupun memutus substansi sengketa terkait permohonan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang sebelumnya dimohonkan oleh PWRI.
PWRI menilai putusan tersebut tidak dapat diartikan sebagai penolakan terhadap tuntutan keterbukaan informasi, melainkan hanya berkaitan dengan syarat formal yang dianggap belum terpenuhi pada saat permohonan diajukan.
Dalam keterangannya, PWRI Pringsewu juga menyoroti proses administrasi yang dilakukan pihak termohon. Organisasi tersebut mencermati adanya surat jawaban penolakan yang diterbitkan dengan tanggal yang dinilai memanfaatkan ketentuan batas waktu 30 hari kerja yang dimiliki Atasan PPID dalam merespons keberatan informasi publik.
Meski demikian, PWRI menyatakan tetap menghormati putusan Majelis Komisioner yang menjalankan ketentuan hukum acara berdasarkan perhitungan hari kerja sebagaimana diatur dalam regulasi sengketa informasi.
Menurut PWRI, dinamika yang terjadi justru menjadi catatan penting bagi publik untuk menilai komitmen penyelenggara pemerintahan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PWRI menilai transparansi pengelolaan anggaran publik, termasuk berbagai program dan penggunaan dana pemerintah, merupakan hak masyarakat yang harus dijamin oleh negara melalui mekanisme keterbukaan informasi.
Karena itu, organisasi tersebut menegaskan akan melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan sengketa informasi baru ke Komisi Informasi Provinsi Lampung setelah seluruh syarat formal dinyatakan telah terpenuhi.
PWRI menyebut masa tunggu 30 hari kerja yang menjadi dasar pertimbangan dalam putusan prematur kini telah berakhir. Kondisi tersebut dinilai membuat pengajuan sengketa berikutnya memiliki landasan prosedural yang lebih kuat.
DPC PWRI Kabupaten Pringsewu bersama DPD PWRI Provinsi Lampung dan tim hukum organisasi saat ini tengah mempersiapkan seluruh dokumen pendukung untuk pengajuan gugatan jilid II.
Selain memastikan tenggat waktu telah sesuai ketentuan, PWRI juga melakukan penyempurnaan berbagai dokumen legalitas organisasi, termasuk sinkronisasi dokumen kelembagaan dan administrasi yang dibutuhkan dalam proses persidangan.
PWRI optimistis pengajuan sengketa berikutnya akan memberikan ruang bagi pemeriksaan substansi perkara sehingga pokok sengketa mengenai keterbukaan dokumen yang dimohonkan dapat dibahas secara menyeluruh di hadapan Majelis Komisioner.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa upaya memperjuangkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik tidak akan berhenti hanya karena adanya kendala administratif dalam proses hukum.
PWRI menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan rencana pengajuan gugatan jilid II dalam waktu dekat, PWRI Pringsewu berharap proses sengketa berikutnya dapat masuk ke tahap pemeriksaan materi sehingga publik memperoleh kepastian mengenai status informasi yang dimohonkan.
Bagi PWRI, putusan prematur yang dibacakan Komisi Informasi Lampung bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari langkah hukum lanjutan untuk memastikan hak masyarakat atas informasi publik dapat terpenuhi secara optimal.
Oleh: Rio Batin Laksana (RBL)














