BERITA

Sidang Restorative Justice Kasus Getah Karet PTPN Digelar, Nasib Kakek Mujiran Kini Menunggu Putusan Hakim

Luluk RJMP
10
×

Sidang Restorative Justice Kasus Getah Karet PTPN Digelar, Nasib Kakek Mujiran Kini Menunggu Putusan Hakim

Sebarkan artikel ini
Sidang MKR Kasus Getah Karet PTPN Rampung Nasib Hukum Kakek Mujiran Menunggu Putusan Hakim

Media90.id – Proses persidangan terkait mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (MKR) dalam perkara dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I yang menjerat Kakek Mujiran dan Nur Wahid memasuki babak penting. Sidang tersebut telah digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda pada Rabu (10/6/2026).

Langkah restorative justice ini dapat terlaksana setelah pihak PTPN I Regional VII Wilayah Lampung sebagai pihak yang dirugikan menyatakan telah memaafkan serta berdamai dengan kedua terdakwa.

Ads
close ads

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam sebuah akta perdamaian yang dibuat atas dasar pertimbangan kemanusiaan, tanpa adanya tekanan, intervensi, maupun pengaruh dari pihak mana pun.

Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dilanjutkan hingga tahap putusan. Hal ini karena perkara tersebut sudah memasuki tahapan persidangan.

Ketua Majelis Hakim menjelaskan masih terdapat sejumlah agenda yang harus dilalui, mulai dari pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyampaian pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, hingga musyawarah majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Dengan demikian, hasil akhir perkara tetap akan ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku di pengadilan.

Kuasa Hukum Bersyukur Perdamaian Terwujud

Kuasa Hukum Nur Wahid dan Kakek Mujiran dari Tim WFS dan Rekan, Arif Hidayatulloh, menyampaikan rasa syukur karena proses restorative justice akhirnya dapat terlaksana setelah kedua terdakwa memperoleh maaf dari pihak PTPN.

Menurutnya, perdamaian tersebut menjadi langkah positif dalam penyelesaian perkara. Namun karena proses hukum telah berjalan hingga tahap persidangan, maka keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

“Namun karena perkara ini sudah masuk dalam proses persidangan, maka hasilnya tetap menunggu keputusan akhir berada di tangan majelis hakim. Jadi ada mekanisme hukum acara yang harus kami lalui,” ujar Arif Hidayatulloh.

PTPN Hormati Proses Persidangan

Sementara itu, Kuasa Hukum PTPN I Regional VII Wilayah Lampung, M. Agung Nugraha, mengungkapkan bahwa proses mekanisme keadilan restoratif telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kesepakatan damai antara pihak perusahaan dan terdakwa sudah tercapai. Namun demikian, seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.

“Kesepakatan damai sudah dilakukan, namun sesuai KUHAP dan proses sudah masuk persidangan, jadi kami taati proses-proses yang berlaku,” kata M. Agung Nugraha.

Menunggu Putusan Majelis Hakim

Saat ini, nasib hukum Kakek Mujiran dan Nur Wahid sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dilaksanakan, majelis hakim akan menentukan putusan akhir terhadap perkara tersebut.

Baik pihak terdakwa maupun pihak PTPN berharap keputusan yang nantinya diambil dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak serta menjadi penyelesaian terbaik atas perkara yang telah berlangsung selama beberapa waktu terakhir.

Tinggalkan Balasan