BERITA

Tim T-17 BPBR Desak Penguatan Pengakuan Wilayah Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Luluk RJMP
5
×

Tim T-17 BPBR Desak Penguatan Pengakuan Wilayah Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Rapat Bersama DPR RI, Tim T-17 BPBR Perjuangkan Penguatan Wilayah Adat dalam RUU Masyarakat Adat
Rapat Bersama DPR RI, Tim T-17 BPBR Perjuangkan Penguatan Wilayah Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Media90.id – Tim Tujuh Belas (T-17) Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR), Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Lampung, mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat memberikan pengakuan yang lebih tegas terhadap wilayah adat sebagai unsur utama keberadaan masyarakat hukum adat.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI terkait pembahasan RUU Masyarakat Adat pada Kamis (19/6/2026).

Ads
close ads

Dalam paparannya, Tim T-17 menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat tidak cukup hanya mengakui keberadaan komunitas dan kelembagaan adat, tetapi juga harus mencakup pengakuan terhadap wilayah adat yang selama ini menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat secara turun-temurun.

Liaison Officer (LO) Tim T-17 Marga Buay Pemuka Bangsa Raja, Ardho Adam Saputra, menyampaikan bahwa hingga saat ini BPBR masih memenuhi seluruh unsur sebagai masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

“Keberadaan masyarakat adat kami masih hidup dan berkembang. Kami memiliki lembaga adat, penyimbang marga, balai adat, norma hukum adat, hingga wilayah adat yang secara historis dapat dibuktikan,” kata Ardho Adam Saputra.

Menurutnya, unsur-unsur tersebut meliputi adanya masyarakat yang memiliki ikatan kelompok, pranata pemerintahan adat, harta kekayaan dan benda adat, perangkat norma hukum adat, serta wilayah adat yang memiliki batas-batas yang jelas.

Dalam dokumen yang dipaparkan kepada DPR RI, wilayah adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja berbatasan langsung dengan Kabupaten Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Mesuji, serta wilayah adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir di Kabupaten Way Kanan.

Meski demikian, masyarakat adat mengaku saat ini tidak lagi memiliki tanah ulayat secara utuh. Sebagian lahan telah dilepaskan kepada perusahaan, sementara sebagian lainnya masuk dalam kawasan hutan negara setelah ditetapkan sebagai kawasan hutan register.

Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah perluasan Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua. Berdasarkan kajian Tim T-17, luas kawasan yang semula tercatat sekitar 17.800 hektare kini meningkat menjadi 32.325 hektare atau bertambah sekitar 14.525 hektare.

Tim T-17 menilai tambahan lahan tersebut berada di atas tanah adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja yang tidak pernah dilepaskan maupun diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan kawasan hutan register.

“Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja tidak pernah menyediakan atau melepaskan tanah marga seluas 14.525 hektare tersebut kepada pemerintah. Karena itu, status tanah tersebut harus ditinjau kembali,” ujar Ardho.

Ia juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan bagian dari hutan negara, melainkan termasuk hutan hak milik masyarakat adat.

Berdasarkan putusan tersebut, Ardho menilai lahan yang masuk dalam perluasan Register 44 Sungai Muara Dua seharusnya dikembalikan kepada Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja karena tidak pernah melalui proses pelepasan hak sebagaimana dilakukan sejumlah marga lain pada masa lalu saat menyediakan lahan untuk kawasan hutan larangan.

Selain mengusulkan penguatan substansi dalam RUU Masyarakat Adat, Tim T-17 juga menyampaikan sejumlah rekomendasi penyelesaian. Di antaranya meminta pemerintah menunda perpanjangan izin pemanfaatan lahan yang masih bersengketa, mengoptimalkan implementasi Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012, serta membuka skema penyelesaian berbasis kemitraan dan pembagian manfaat apabila terdapat pihak yang masih memanfaatkan wilayah tersebut.

Dalam forum itu, Ardho turut menyampaikan harapan masyarakat adat agar negara segera memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini diperjuangkan.

“Kembalikan hak tanah adat Buay Pemuka Bangsa Raja demi rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat adat BPBR. Kami meminta keadilan, dan kami sadar melepaskan status lahan negara tidaklah mudah. Namun di forum ini kami mencari solusi,” tegasnya.

Menurut Tim T-17, kehadiran RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian terhadap pengakuan masyarakat hukum adat, sekaligus menjamin perlindungan hak atas wilayah dan tanah ulayat yang menjadi bagian penting dari identitas, sejarah, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat adat di Indonesia.

Tinggalkan Balasan