BERITA

Tuntutan Warga Natar Diperdengarkan: Mahkamah Agung RI Menetapkan PTPN VII Sebagai Pemilik Sah 75 Ha Lahan di Sidosari

402
×

Tuntutan Warga Natar Diperdengarkan: Mahkamah Agung RI Menetapkan PTPN VII Sebagai Pemilik Sah 75 Ha Lahan di Sidosari

Sebarkan artikel ini
Digugat Warga Natar, Mahkamah Agung RI Putuskan PTPN VII Pemilik Sah 75 Ha Lahan di Sidosari
Digugat Warga Natar, Mahkamah Agung RI Putuskan PTPN VII Pemilik Sah 75 Ha Lahan di Sidosari

Media90 – Setelah melewati proses hukum yang panjang, akhirnya PTPN VII meraih kemenangan dalam sengketa lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Putusan Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa lahan yang selama ini dikelola oleh PTPN VII, kini PTPN I Regional 7, Unit Kebun Rejosari-Pematang Kiwah, adalah milik sah dari PTPN VII.

Ads
close ads

Pengumuman tentang keberhasilan PTPN VII dalam sidang gugatan kasasi atas lahan yang diajukan oleh Maskamdani dan LSM Pelita kepada MA disampaikan oleh Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Bambang Hartawan, pada Selasa (21/5/24).

Bambang menyatakan bahwa proses perdata ini telah berlangsung sejak 2022 dan melalui sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, hingga MA, akhirnya berujung pada keputusan hukum yang final.

“Berkat putusan ini, kami merasa bersyukur karena sengketa ini telah mendapat kepastian hukum. PTPN VII, yang kini menjadi PTPN I Regional 7, diakui sebagai pemilik sah atas lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari yang telah diperkarakan sejak 2022.

Bahkan, putusan ini juga menegaskan bahwa pihak Maskamdani telah melakukan tindakan melawan hukum terhadap PTPN VII. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujar Bambang.

Pernyataan resmi dari Bambang tersebut menjadi komunikasi formal dari PTPN VII terkait kasus tersebut.

Bambang menambahkan bahwa putusan ini sebenarnya telah dikeluarkan oleh MA sejak Desember 2023, dan PTPN VII menerima resmi putusan kasasi tersebut pada Februari 2024.

“Keputusan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4354 K/Pdt/2023 tanggal 14 Desember 2023 terkait permohonan kasasi dari Maskamdani, yang kemudian ditolak oleh Majelis Hakim Agung MA RI,” jelas Bambang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kalianda dan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah memutuskan untuk mendukung PTPN VII dan menyatakan bahwa Maskamdani telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Namun, Maskamdani kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam keputusannya, MA menolak permohonan kasasi dari Maskamdani, menguatkan putusan sebelumnya.

Dengan demikian, keputusan MA tersebut memperkuat putusan PN Kalianda dan PT Tanjungkarang bahwa PTPN VII adalah pemilik sah atas lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari yang dikelola oleh PTPN VII Unit Rejosari.

Bambang juga menekankan bahwa PTPN VII sebagai perusahaan yang mengelola aset negara atau BUMN akan selalu tunduk dan patuh pada peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Setiap masalah yang muncul harus diselesaikan melalui musyawarah yang baik, dan jika perlu, melalui jalur hukum.

“Putusan ini menegaskan komitmen PTPN VII untuk menjunjung tinggi hukum dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tambah Bambang.

Bambang juga memastikan bahwa informasi mengenai perkembangan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diakses oleh masyarakat melalui Sistem Informasi Perkara Peradilan PN Kalianda melalui website: http://sipp.pn-kalianda.go.id/.

PTPN VII berharap bahwa putusan ini dapat menjadi contoh dalam menyelesaikan sengketa lahan di Indonesia, dan komitmen untuk bekerja sama dengan aparat hukum dan masyarakat akan terus dijaga untuk menyelesaikan sengketa dengan damai, tertib, dan sesuai hukum.

Bupati Egi Dorong Restorative Justice Mujiran Berpeluang Bebas dari Jerat Hukum
BERITA

Media90 – Kasus dugaan penggelapan getah karet yang menjerat Mujiran, lansia 72 tahun asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, akhirnya menemui titik terang menuju penyelesaian damai. Harapan agar Mujiran dapat segera bebas dari jeratan hukum kini semakin terbuka, setelah pihak PTPN I Regional 7 bersedia memaafkan terdakwa dan mendukung penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.Ads close ads Kabar baik tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan pada Sabtu malam (23/5/2026). Kesediaan PTPN untuk membuka ruang damai menjadi langkah penting dalam proses penyelesaian perkara yang selama…

Widyya Turro Tantang Drifter Nasional di IDS 2026 Harumkan Nama Lampung Selatan
BERITA

Media90 – Sorak penonton memenuhi arena Way Handak Expo, Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (23/5/2026). Di tengah deru mesin dan kepulan asap ban yang membakar aspal, ada satu nama yang mencuri perhatian publik Lampung Selatan, yakni Widyya Turro. Bukan karena ia datang sebagai pembalap unggulan nasional. Justru sebaliknya, Widyya hadir sebagai wajah baru, talenta muda lokal yang untuk pertama kalinya dipercaya tampil di Indonesian Drift Series (IDS) 2026, ajang drift bergengsi tingkat nasional.Ads close ads Bagi perempuan muda asal Kalianda tersebut, keikutsertaannya bukan sekadar mengikuti perlombaan. IDS Sumatera 2026 menjadi panggung pembuktian bagi dirinya sekaligus bagi anak-anak muda Lampung Selatan yang…

Strategi 0 Rupiah APBD Bupati Egi di IDS Sumatera 2026 Tuai Pujian Menko Zulhas
BERITA

Media90 – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, menghadiri gelaran Indonesian Drift Series (IDS) Sumatera 2026 di Way Handak Expo, Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (23/5/2026). Kehadiran Menko Zulhas di tengah riuh suara mesin drifting dan antusiasme ribuan pengunjung bukan sekadar kunjungan pejabat negara biasa. Momentum tersebut menjadi simbol dukungan pemerintah pusat terhadap keberanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam menghadirkan event olahraga otomotif nasional untuk pertama kalinya di Pulau Sumatera tanpa menggunakan dana APBD.Ads close ads Di hadapan masyarakat dan pengunjung yang memadati arena, Zulkifli Hasan secara terbuka memberikan apresiasi kepada Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, atas…

Bupati Egi Sukses Hadirkan Event Nasional IDS ke Lampung Selatan Tanpa Gunakan APBD
BERITA

Media90 – Deru mesin mobil-mobil bertenaga tinggi memecah keheningan akhir pekan di Way Handak Expo, Kalianda, Lampung Selatan. Asap mengepul dari gesekan ban di atas aspal, diiringi tepuk tangan riuh ribuan pasang mata yang memadati arena. Pada Sabtu dan Minggu (23-24 Mei 2026), sejarah baru tercipta. Indonesian Drift Series (IDS) Sumatera 2026, ajang balap drifting bergengsi tingkat nasional, resmi digelar untuk pertama kalinya di Pulau Sumatera.Ads close ads Namun di balik megahnya panggung otomotif dan decak kagum para penonton, tersimpan fakta menarik yang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Event besar yang sukses mendatangkan ribuan pengunjung tersebut ternyata digelar tanpa…

PLN Bergerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Pascagangguan SUTET Muara Bungo
BERITA

Media90 – PT PLN (Persero) terus melakukan pemulihan sistem kelistrikan di Pulau Sumatera pascagangguan pada jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kilovolt (kV) Muara Bungo–Sungai Rumbai di Provinsi Jambi sejak Jumat (22/5/2026). Hingga Sabtu (23/5/2026) pukul 10.00 WIB, lebih dari 8,3 juta pelanggan kembali menikmati pasokan listrik dari total 13,1 juta pelanggan yang sebelumnya terdampak gangguan.Ads close ads Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan sejak awal gangguan terjadi sekitar pukul 18.44 WIB, PLN langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan pemulihan sistem kelistrikan. Indikasi awal menunjukkan gangguan dipicu cuaca buruk yang berdampak pada sebagian sistem kelistrikan Sumatera. “Gangguan…

PLN Pastikan Sistem Kelistrikan Lampung Kembali Normal 100 Persen Usai Gangguan Interkoneksi Sumatera
BERITA

Media90 – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung berhasil memulihkan 100 persen sistem kelistrikan di wilayah Lampung pascagangguan pada sistem interkoneksi Sumatera. Seperti diketahui, pada Sabtu (23/5/2026) pukul 07.10 WIB, seluruh pelanggan yang sebelumnya terdampak gangguan telah kembali menikmati pasokan listrik secara normal.Ads close ads Gangguan pada sistem interkoneksi Sumatera tersebut terindikasi dipicu oleh faktor cuaca yang menyebabkan terganggunya Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Muara Bungo–Sungai Rumbai 275 kilovolt (kV). Kondisi itu kemudian berdampak pada sistem transmisi 150 kV dan pembangkitan di sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Provinsi Lampung. General Manager PLN UID Lampung, Rizky Mochamad, mengatakan sejak…

PTPN I Regional 7 Pertimbangkan Restorative Justice untuk Lansia Terdakwa Kasus Getah Karet
BERITA

Media90 – Manajemen PTPN I Regional 7 wilayah Lampung menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan yang adil dan humanis dalam menyikapi kasus hukum yang menimpa Mujiran (72), seorang buruh sadap asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Lansia tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda atas dugaan penggelapan hasil bumi berupa getah karet yang terjadi di area Kebun Bergen.Ads close ads Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 7, Agus Faroni, mengatakan bahwa manajemen tidak menutup mata terhadap dimensi kemanusiaan serta latar belakang sosial yang mencuat di balik perkara tersebut. Menurutnya, perusahaan juga menaruh empati mendalam atas kondisi…