Media90.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kembali melelang aset milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Kali ini, aset yang dilelang berupa 90 unit apartemen mewah di Apartemen South Hills, kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi lelang.go.id, seluruh unit yang ditawarkan memiliki beragam tipe dan spesifikasi. Salah satu fasilitas unggulan yang dimiliki apartemen tersebut adalah private lift, yang memberikan akses langsung ke masing-masing unit sehingga menghadirkan privasi lebih bagi penghuni.
Interior apartemen didominasi nuansa warna krem yang dipadukan dengan furnitur kayu berwarna cokelat tua. Selain itu, setiap unit memiliki jendela berukuran besar dengan pemandangan langsung ke deretan gedung pencakar langit di kawasan Jakarta.
Kondisi unit yang dilelang juga bervariasi. Beberapa unit ditawarkan dalam kondisi kosong, sementara sebagian lainnya telah dilengkapi perabotan atau fully furnished, seperti sofa, tempat tidur, meja tamu, dan perlengkapan interior lainnya.
Harga limit setiap unit berbeda-beda, bergantung pada luas bangunan, posisi lantai, serta kondisi unit. Salah satu unit di lantai 32 dengan tipe 32/EF dan luas bangunan 149 meter persegi memiliki nilai limit Rp4.831.906.077 atau sekitar Rp4,8 miliar.
Sementara itu, unit tipe Z2/32/K seluas 124 meter persegi ditawarkan dengan harga limit Rp3.762.051.967 atau sekitar Rp3,7 miliar.
Untuk unit yang lebih kecil, tipe 28/E di lantai 28 dengan luas 74 meter persegi dilelang mulai dari Rp2.141.552.918. Sedangkan unit tipe Z1/21/J di lantai 21 dengan luas 60 meter persegi memiliki harga limit Rp1.471.700.398.
Proses lelang akan dilaksanakan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id menggunakan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta. Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada 29 Juli 2026 pukul 14.00 WIB.
Sebelum pelaksanaan lelang, calon peserta juga diberi kesempatan mengikuti proses aanwijzing atau penjelasan objek lelang yang akan digelar langsung di Apartemen South Hills pada 20 hingga 22 Juli 2026 pukul 10.00–14.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan total nilai limit seluruh objek lelang mencapai Rp219.779.226.669 atau sekitar Rp219 miliar.
Menurutnya, apartemen tersebut merupakan aset yang dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
“Adapun total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut senilai Rp219.779.226.669 yang menjadi target perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut,” kata Anang dalam keterangan tertulis.
Melalui pelelangan tersebut, Kejaksaan Agung berharap hasil penjualan aset rampasan negara dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.














