NASIONAL

KPK Sebut Dugaan Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Eks Menag Yaqut Akan Terungkap di Persidangan

Novta Tria
5
×

KPK Sebut Dugaan Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Eks Menag Yaqut Akan Terungkap di Persidangan

Sebarkan artikel ini
KPK Akan Ungkap Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke Eks Menag Yaqut di Persidangan

Media90.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta terkait dugaan aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023–2024, termasuk dugaan aliran dana kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), akan diungkap secara terbuka dalam proses persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati bantahan yang disampaikan Yaqut selama proses penyidikan. Namun, seluruh keterangan para tersangka akan diuji dan dipaparkan secara menyeluruh di hadapan majelis hakim.

Ads
close ads

“Kita hormati setiap keterangan yang disampaikan oleh tersangka yang kemudian nanti dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan semuanya nanti akan diungkap secara clear secara terang benderang dalam proses persidangan. Ya termasuk soal dugaan aliran uang,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Menurut Budi, penyidikan menemukan dugaan bahwa pengelolaan kuota haji khusus tidak berjalan sesuai mekanisme yang semestinya. KPK juga menduga terdapat aliran dana kepada Yaqut yang disalurkan melalui perantara.

“Nah soal aliran uang kepada Saudara YCQ ini beberapa kali kami sampaikan juga bahwa tentunya dalam proses aliran uang ini juga ada perantara dari pihak PIHK kepada penyelenggara negara di Kementerian Agama. Nanti akan kami sampaikan secara utuh dan terang dalam proses persidangan sehingga masyarakat bisa mencermati fakta-fakta dalam konstruksi perkara ini,” ujarnya.

Budi menegaskan penyidik meyakini seluruh unsur formil maupun materiil dalam penanganan perkara telah terpenuhi. Ia juga menyinggung putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Yaqut sebagai bagian dari pengujian aspek formil penyidikan.

“Tentunya baik dari aspek materiil maupun formil, penyidik meyakini semuanya sudah terpenuhi. Terlebih dari aspek formil ini juga sudah diuji dalam sidang praperadilan dan majelis hakim menyatakan bahwa proses penyidikan yang KPK lakukan sudah sesuai, termasuk penetapan para tersangkanya,” katanya.

KPK sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Yaqut bersama tiga tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum. Dengan pelimpahan tersebut, para tersangka akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Penyidik menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex. Ismail disebut menyerahkan uang sebesar USD30 ribu kepada Gus Alex, serta memberikan USD5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief.

KPK menegaskan seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan melalui proses persidangan yang akan datang, sehingga masyarakat dapat melihat secara utuh fakta hukum yang terungkap di pengadilan.

Tinggalkan Balasan