Media90.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar peluncuran Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Acara tersebut dihadiri sejumlah pimpinan lembaga penegak hukum, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.
Peluncuran buku dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath, serta sejumlah anggota Komisi III DPR lainnya.
Dalam acara tersebut, Sari Yuliati menyampaikan sambutan sebelum dilanjutkan dengan penyerahan simbolis Buku Anotasi KUHAP 2025 kepada para tamu undangan dan sesi foto bersama.
Usai kegiatan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa buku anotasi tersebut disusun sebagai panduan untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai ketentuan dalam KUHAP yang baru disahkan.
“Hari ini kami menyampaikan launching Buku Anotasi KUHAP. Artinya, catatan terhadap KUHAP. Kenapa? Karena setiap undang-undang itu kan pasti akan diinterpretasikan macam-macam oleh orang,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, kehadiran buku anotasi diharapkan dapat menjadi rujukan bagi masyarakat, akademisi, maupun aparat penegak hukum ketika menemukan ketentuan dalam KUHAP yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.
“Kalau ada hal yang kurang jelas, maka publik kan harus mempunyai hak untuk bertanya meminta kejelasan. Nah, ke mana bertanyanya? Yang paling tepat adalah bertanya kepada orang yang membuatnya. Ya, makanya kami bikin ini penjelasan atau anotasi terhadap KUHAP ini,” lanjutnya.
Habiburokhman menambahkan, penyusunan buku tersebut merupakan bagian dari upaya DPR untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap KUHAP baru, sekaligus meminimalkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya.
Melalui peluncuran Buku Anotasi KUHAP 2025, DPR berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki referensi yang lebih komprehensif dalam memahami substansi aturan baru sehingga penerapannya dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.














